Penanganan Etik terhadap 6 Anggota Polisi yang Terlibat dalam Pengeroyokan Matel di Kalibata

Sebanyak enam anggota polisi yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan dua orang mata elang (matel) di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan akan menjalani sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Polri menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, para tersangka melanggar beberapa aturan sekaligus. Hal ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Undang-Undang KUHP.

”Mendasari hal tersebut maka rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” jelas Trunoyudo.

Jenderal bintang satu Polri itu pun mengungkap inisial 6 terduga pelanggar tersebut. Masing-masing adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Kamis sore (11/12). Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang matel berinisial M dan NAT meninggal dunia.

Trunoyudo menyampaikan bahwa korban berinisial M meninggal di lokasi kejadian. Sementara NAT dinyatakan tewas oleh Rumah Sakit Budi Asih. Pasca pengeroyokan terjadi, Polsek Pancoran menerima aduan lewat layanan 110. Ketika mendatangi lokasi kejadian di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, petugas mendapati kedua korban sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah.

”Sekitar pukul 16.00, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Dengan kondisi seketika itu didapati 1 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih,” jelasnya.

Reaksi Kelompok Matel Pasca Pengeroyokan

Pengeroyokan itu memantik kelompok matel melakukan pengrusakan di Kawasan Kalibata. Mereka merusak warung, kendaraan, dan melakukan pembakaran. Akibatnya, pada Kamis malam terjadi situasi yang diviralkan oleh masyarakat sebagai kerusuhan. Kelompok tersebut meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku yang sudah menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

Proses Penanganan yang Dilakukan

Polri telah melakukan investigasi terhadap kejadian ini. Tim Propam Polri akan memproses seluruh bukti dan fakta yang ditemukan. Sidang etik yang akan digelar pada 17 Desember 2025 merupakan langkah penting dalam menegakkan disiplin dan tanggung jawab profesi bagi seluruh anggota polisi.

Selain itu, Polri juga sedang memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah-langkah preventif dan edukasi akan ditingkatkan agar tidak terjadi konflik yang bisa berujung pada tindakan kekerasan.

Tindakan Hukum Lanjutan

Selain sidang etik, para pelaku juga akan menghadapi proses hukum di pengadilan. Pihak kepolisian akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan dan pembunuhan.

Proses hukum ini menjadi bukti bahwa Polri akan tetap tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi harus sesuai dengan aturan dan etika profesi.