TANJUNG REDEB, SURATKABAR.ID – Perseteruan lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama (UBM) dan PT Berau Coal (BC) kian memanas. Ketidakpuasan atas putusan pengadilan membuat warga bersiap menggelar aksi besar yang berpotensi melumpuhkan aktivitas tambang pada awal Mei 2026.
Konflik ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mengeluarkan putusan Nomor 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut memicu reaksi keras dari pihak Poktan UBM yang merasa perjuangan hukum mereka belum membuahkan keadilan.
Koordinator aksi sekaligus kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik kepada aparat kepolisian. Laporan ini didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Ia menilai, PT Berau Coal hingga saat ini belum memberikan ganti rugi atas lahan yang disengketakan. Bahkan, pihaknya menduga adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam penguasaan lahan tersebut.
“Kami meminta seluruh aktivitas di lahan Poktan UBM dihentikan. Tidak ada kompensasi yang diberikan, dan kami menduga ada dokumen palsu yang digunakan,” ujar Rafik, Kamis (9/4/2026).
Menurut Rafik, aksi yang tengah berlangsung saat ini merupakan bentuk peringatan terakhir kepada perusahaan. Ia menegaskan, jika tidak ada itikad baik, maka massa akan turun langsung untuk menghentikan aktivitas tambang secara paksa pada 5 Mei mendatang.
Rencana aksi tersebut dipastikan akan melibatkan ribuan massa dari berbagai organisasi masyarakat. Panglima Mandau dari Pasukan Merah 1001 Mandau menyatakan kesiapan pihaknya untuk ikut serta dalam aksi tersebut.
Ia menyebut sekitar 700 personel akan diterjunkan, dengan dukungan dari sejumlah ormas lain seperti GALAK, POLADAT, dan SERDADU. Total massa yang diperkirakan hadir mencapai sedikitnya 3.000 orang.
“Kami siap mengawal perjuangan masyarakat hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ini bentuk solidaritas terhadap warga yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penggunaan dokumen palsu maupun ancaman penghentian aktivitas tambang tersebut.
Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini berpotensi semakin meluas dan berdampak pada stabilitas wilayah. Diperlukan langkah cepat melalui dialog terbuka dan mekanisme hukum yang transparan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan