Kritik terhadap Sistem Kerja Petugas Sampah di Jakarta

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis, menyoroti kejadian kematian Wahyudi (51), seorang sopir truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat mengantre membuang sampah di TPST Bantar Gebang pada Jumat (5/12). Menurut Ali, peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi dari kegagalan sistem manajemen kerja yang seharusnya melindungi para petugas lapangan.

“Kematian ini bukan kecelakaan biasa, tetapi akibat sistem yang gagal total,” tegas Ali di Jakarta, Senin. Ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum dan menyebut bahwa kondisi kerja sopir truk sampah di lapangan sangat jauh dari standar kemanusiaan. Antrean 8–10 jam setiap hari di Bantar Gebang, bahkan lebih, dinilai menjadi beban fisik dan mental yang berbahaya.

Menurut Ali, total waktu kerja yang terakumulasi akibat antrean panjang itu jelas melampaui batas kewajaran dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja. Pasal 77 UU Ketenagakerjaan dengan tegas menetapkan batas jam kerja harian maupun mingguan, termasuk aturan lembur yang harus mendapatkan persetujuan pekerja dan disertai istirahat memadai. Menurutnya, DLH harus bertanggung jawab penuh karena tidak mampu memastikan manajemen waktu kerja sesuai aturan.

Tanggapan dari DLH Jakarta Selatan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Dedy Setiono, menyatakan bahwa jam kerja Wahyudi sebenarnya sudah memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja. Menurut Dedy, aturan nasional menetapkan waktu kerja maksimal 40 jam per minggu, yang dapat diterapkan dengan dua pola: tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.

Namun Dedy tidak menampik bahwa faktor eksternal seperti kondisi cuaca, lalu lintas, hingga dinamika operasional di Bantar Gebang sering memengaruhi jam kerja dan membuat beban tugas menjadi lebih berat dari biasanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DLH DKI Jakarta mengenai usulan penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para petugas di TPST Bantar Gebang.

“Kami setuju dengan saran tersebut,” ujarnya dikutip dari Antara.

Evaluasi Sistem Kerja Petugas Sampah

Kasus meninggalnya Wahyudi kini menjadi sorotan publik sekaligus pemantik evaluasi terhadap sistem kerja para sopir truk sampah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah Ibu Kota. Perlu adanya penyesuaian kebijakan agar tidak hanya memperhatikan efisiensi operasional, tetapi juga menjaga kesejahteraan dan kesehatan para petugas lapangan.

Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain:

  • Penyediaan fasilitas istirahat yang memadai di lokasi kerja.
  • Penerapan aturan jam kerja yang jelas dan dipatuhi oleh semua pihak.
  • Pengawasan ketat terhadap kondisi kerja para petugas.
  • Pelatihan dan sosialisasi tentang hak-hak tenaga kerja sesuai undang-undang.

Dengan adanya evaluasi dan perbaikan sistem kerja, diharapkan tidak lagi terjadi insiden serupa yang membahayakan nyawa para petugas lapangan.