Penjaga Gudang Jadi Pencuri, Polisi Ungkap Kasus Curat di Desa Hajimena
Seorang penjaga gudang tiba-tiba menjadi pelaku pencurian. Hal ini terjadi di Desa Hajimena, yang membuat heboh warga setempat. Pelaku bernama D (50), dikenal sebagai karyawan yang bekerja di gudang milik seseorang. Pada Rabu malam (26/11/2025), ia melakukan aksi pencurian terhadap terpal milik majikannya sendiri.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa pelaku D (50) memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian. Aksi ini dilakukan pada Jumat sore (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil menangkap D tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi pencurian ini dimulai ketika D bersama rekannya, Unang, masuk ke gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan. Mereka membuka gembok menggunakan kawat dan mengambil satu gulung terpal merk Canvas dengan nomor 2334. Terpal tersebut berwarna biru, memiliki ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7.755.000.
Menurut AKP Budi, pelaku mengetahui kondisi gudang karena bekerja di situ. Modus yang digunakan adalah membuka gembok dengan kawat saat suasana sepi. Hal ini memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya tanpa terdeteksi.
Selain terpal, polisi juga menyita beberapa barang bukti penting. Di antaranya adalah uang senilai Rp2.000.000 hasil dari penjualan terpal dan satu lembar nota pembelian No. 0375 tertanggal 11 September 2025 senilai Rp39.868.400. Barang bukti ini sangat penting dalam menguatkan alur kasus dan membuktikan keterlibatan pelaku.
Dengan adanya barang bukti yang dikumpulkan, polisi dapat memperkuat tuduhan terhadap D. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, D bisa mendapatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik gudang. Meski orang yang dipercaya biasanya dianggap aman, ternyata bisa saja menjadi ancaman. Terkadang, musuh bisa datang dari pihak yang paling dekat. Oleh karena itu, pemilik gudang harus lebih waspada dan memastikan keamanan serta pengawasan yang baik.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pelaku D (50) merupakan penjaga gudang yang bertugas di lokasi kejadian.
- Aksi pencurian dilakukan pada Rabu malam (26/11/2025).
- Pelaku ditangkap oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar pada Jumat sore (28/11/2025).
- Terpal yang dicuri bermerk Canvas dengan nomor 2334.
- Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7.755.000.
- Polisi menyita uang hasil penjualan terpal senilai Rp2.000.000.
- Ada nota pembelian yang turut disita sebagai barang bukti.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tips untuk Mencegah Kejahatan Serupa
- Pastikan keamanan gudang selalu terjaga dengan sistem pengawasan yang baik.
- Lakukan evaluasi berkala terhadap karyawan atau pihak yang diberi tanggung jawab.
- Gunakan kunci atau gembok yang sulit dibobol agar tidak mudah diretas.
- Libatkan pihak keamanan atau satpam untuk meningkatkan pengawasan.
- Dokumentasikan semua transaksi dan pengeluaran secara rinci.

Tinggalkan Balasan