Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih
Seorang pria Afghanistan yang menembak dua anggota Garda Nasional AS di dekat Gedung Putih, Washington, D.C, pada Rabu (26/11/2025), akhirnya terungkap identitasnya. Menurut laporan yang diperoleh, pelaku adalah Rahmanullah Lakanwal (29 tahun). Ia merupakan mantan mitra militer yang pernah bekerja untuk Pemerintah AS selama beberapa tahun sebelum akhirnya memasuki Amerika Serikat.
Lakanwal masuk ke AS pada September 2021 melalui program Operasi Allies Welcome, sebuah inisiatif yang memberikan visa bagi warga Afghanistan yang pernah bekerja untuk pemerintah AS. Program ini berjalan setelah penarikan pasukan AS dari Afghanistan. Sebagai bagian dari operasi tersebut, ia diberi kesempatan untuk masuk ke negara itu atas dasar kemanusiaan.
CIA mengonfirmasi bahwa Lakanwal pernah menjadi bagian dari unit pasukan mitra di Kandahar. Ia juga disebut sebagai spesialis pelacak GPS dan memiliki reputasi sebagai orang yang sportif dan ramah. Mantan komandan militer menyebutkan bahwa ia pernah membantu menjaga pasukan AS di Bandara Kabul saat evakuasi berlangsung.
Perjalanan Lakanwal ke Amerika Serikat
Unit 03 Pasukan Serang Kandahar, tempat Lakanwal bertugas, dipindahkan ke Kabul lima hari sebelum Taliban memasuki ibu kota. Mereka tetap berada di bandara selama enam hari sebelum diterbangkan ke AS. Selama masa itu, Lakanwal dikenal memiliki hubungan dengan pasukan sekutu di Afghanistan.
Setelah tiba di AS, ia mengajukan permohonan suaka pada 2024. Permohonannya dikabulkan pada April 2025 di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Namun, proses pengajuan kartu hijau yang terkait dengan hibah suaka masih dalam proses.
Insiden Penembakan yang Menewaskan Seseorang
Penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional AS dilakukan secara terencana. Sarah Beckstrom (20) dan Andrew Wolfe (24) terluka parah dalam aksi tersebut. Sarah meninggal dunia, sementara Andrew masih dalam kondisi kritis di rumah sakit. Keduanya ditembak oleh Lakanwal dari jarak dekat, hanya beberapa blok dari Gedung Putih.
Setelah melakukan aksinya, Lakanwal berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Dia diduga akan dihukum lebih dari 10 tahun jika terbukti bersalah. Saat ini, dia sedang dirawat di rumah sakit karena luka tembak yang dialaminya saat penangkapan. Lakanwal tidak bekerja sama dengan otoritas AS saat ditangkap.
Reaksi dari Pihak Berwenang
Insiden ini kemudian ditetapkan sebagai tindakan teror oleh mantan Presiden Donald Trump. Ia menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk mengusir warga asing yang tidak layak berada di AS. Pada Rabu (26/11/2025), AS juga menangguhkan semua permintaan imigrasi dari warga Afghanistan.
Trump juga mengatakan bahwa pemerintah AS akan mulai memeriksa ulang setiap orang asing yang telah masuk ke negeri Paman Sam, khususnya yang berasal dari Afghanistan dan masuk ke AS di bawah pemerintahan Biden.
Proses Hukum yang Akan Dihadapi
Jaksa Agung AS Jeanine Pirro menyatakan bahwa Lakanwal akan didakwa dengan tuduhan penyerangan dengan maksud membunuh dan kepemilikan senjata api dalam tindak kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara lebih dari 10 tahun. Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh lembaga terkait.
Tantangan Keamanan dan Imigrasi
Peristiwa ini memicu debat tentang keamanan nasional dan mekanisme imigrasi di AS. Beberapa pihak mengkritik sistem yang memungkinkan individu seperti Lakanwal masuk ke AS, meskipun pernah bekerja untuk pemerintah AS. Mereka menilai sistem tersebut harus direvisi agar lebih ketat dan mencegah potensi ancaman dari luar.
Selain itu, isu tentang keamanan di lingkungan Gedung Putih dan area sekitarnya juga mulai mendapat perhatian. Para ahli menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan protokol keamanan guna mencegah insiden serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan