Penyangkalan Terhadap Tuduhan Korupsi

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, menyangkal isu bahwa ayahnya, Riza Chalid, terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Kerry saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Dalam surat terbuka yang ditulis dari rumah tahanan (Rutan) Salemba, Kerry menyampaikan kegelisahannya sebagai seorang pengusaha dan warga negara yang merasa diperlakukan layaknya musuh negara. Ia mengungkapkan rasa tidak nyaman yang dirasakan selama proses hukum berlangsung.

“Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menuliskan surat ini, kini saya diperlakukan seolah musuh negara,” tulisnya dalam selembar surat, Rabu (26/11).

Kerry menegaskan dirinya bukan pejabat negara dan tidak pernah mengambil uang negara. Namun, ia merasa dicitrakan sebagai penjahat besar dan dianggap sebagai sumber masalah di Indonesia.

“Saya dicitrakan sebagai penjahat besar. Di mana keadilan?” ujarnya.

Ia juga mengaku proses penggeledahan, pemeriksaan, hingga penahanannya dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Kerry ditahan sejak 25 Februari 2025 dan baru mulai disidangkan pada 13 Oktober 2025.

“Hampir delapan bulan saya mendekam menunggu kepastian hukum,” tuturnya.

Pembantahan Terhadap Tuduhan Keluarga

Kerry menilai keluarganya turut menjadi korban stigma. Ia secara khusus membantah tuduhan terhadap ayahnya, Riza Chalid, yang dituding sebagai dalang sekaligus penyandang dana aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

“Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa Riza Chalid adalah beneficial owner PT OTM, perusahaan yang terkait kontrak dengan Pertamina.

“Namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan,” paparnya.

Penyangkalan Terhadap Dakwaan Kerugian Negara

Kerry juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya merugikan negara Rp 285 triliun. Ia menegaskan tidak pernah menjual minyak atau melakukan pengoplosan BBM.

“Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja. Tuduhan Rp 285 triliun adalah fitnah keji,” tuturnya.

Menurut Kerry, angka kerugian tersebut tidak didasarkan pada audit resmi dan bertentangan dengan logika bisnis. Ia menyatakan kontrak sewa terminal BBM justru membantu negara mengamankan cadangan energi dan mencatat manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa terminal BBM yang disewakan bukan warisan orang tuanya, melainkan dibeli dengan kredit bank yang hingga kini belum lunas.

“Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan Pertamina? Mengapa saya dikorbankan?” jelasnya.

Pertanyaan Terhadap Dakwaan Lain

Kerry juga mempertanyakan dakwaan kerugian Rp 2,9 triliun yang merupakan total nilai kontrak sewa selama 10 tahun. Menurutnya, kontrak tersebut sah, tangki digunakan secara maksimal, dan tidak ditemukan pelanggaran dalam berbagai dokumen resmi.

Ia pun mengutip kesaksian mantan pejabat Pertamina yang menyatakan tidak mengetahui keterlibatan ayahnya dalam bisnis PT OTM.

“Terminal Merak terbukti meningkatkan stok BBM nasional, menekan impor, dan meningkatkan efisiensi. Ini manfaat nyata, bukan korupsi,” urainya.

Harapan Untuk Proses Hukum yang Adil

Di akhir suratnya, Kerry berharap pesan ini dapat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan hanya menginginkan proses hukum yang adil.

“Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan kami mendapat kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum,” pungkasnya.