Presiden Prabowo Subianto Memberikan Rehabilitasi kepada Lima Orang dalam Waktu Singkat

Dalam waktu kurang dari satu bulan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan dua kebijakan rehabilitasi yang memulihkan nama baik lima orang. Kebijakan ini menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer hingga mantan pejabat BUMN.

Rehabilitasi Guru Honorer di Luwu Utara

Pada Kamis, 13 November 2025, rombongan Presiden baru saja tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Di tengah perjalanan, ada kasus penting yang menunggu kedatangan presiden. Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, menanti jawaban atas perkara hukum yang menyeret mereka karena memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer.

Meski pungutan tersebut sebenarnya telah disepakati oleh komite sekolah, kasus ini berubah menjadi perkara hukum yang akhirnya menjatuhkan keduanya pada vonis 1 tahun penjara. Aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan terus mengalir ke DPRD, kemudian ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden.

Menanggapi desakan publik tersebut, Prabowo meneken surat rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden baru saja menandatangani surat rehabilitasi tersebut.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi.

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP

Belum genap dua minggu berlalu, publik kembali dikejutkan oleh kebijakan serupa. Pada 25 November 2025, Dasco kembali muncul di hadapan media. Bedanya, kali ini ia tidak menyampaikan kabar tentang guru di desa, melainkan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus korupsi yang melibatkan BUMN strategis.

Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Tiga mantan direksi ASDP itu baru lima hari sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipiko Jakarta.

Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua direksi lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, vonis tersebut tidak bulat. Ketua majelis hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Sunoto menilai bahwa kebijakan akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindakan yang memiliki niat jahat untuk merugikan negara.

Menurutnya, keputusan itu berada di bawah prinsip Business Judgement Rule, dan seharusnya diproses sebagai tanggung jawab perdata atau administratif, bukan pidana. Pandangan ini kemudian menjadi salah satu rujukan DPR saat menyampaikan kajian kasus tersebut kepada Presiden.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengklaim, keputusan pemberian rehabilitasi merupakan hasil kajian panjang setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI memperoleh banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh.

“Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi,” tutur Prasetyo. Ia menyebut, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo memutuskan membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi itu.