Kekosongan Perangkat Desa di Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonosobo menghadapi tantangan besar dalam pengisian perangkat desa. Menurut data Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terdapat 171 formasi yang kosong di seluruh wilayah kabupaten ini. Kekosongan tersebut berdampak pada pelayanan publik, karena perangkat desa harus menjalankan tugas-tugas di luar bidangnya, sehingga menyebabkan ketidakoptimalan dalam pelayanan.

Salah satu desa yang mengalami kekosongan perangkat cukup lama adalah Desa Selomanik, Kecamatan Kaliwiro. Keadaan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun dan memicu protes dari perwakilan BPD setempat. Mereka mendatangi Kantor Setda Kabupaten Wonosobo untuk meminta percepatan pengisian perangkat desa dalam sebuah mediasi pada Senin, 24 November 2025.

Perwakilan BPD Selomanik, Yudi Setiawan, menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak bisa terus bergantung pada kebijakan pemerintah daerah yang belum jelas. Dia menegaskan, desa hanya menuntut haknya untuk segera dilakukan proses penjaringan perangkat seperti yang dilakukan oleh daerah lain.

“Kalau langkah misalnya harus menunggu Perbup dan lain sebagainya, itu kamar yang berbeda dengan kebutuhan desa yang mendesak saat ini,” ujarnya.

Pihaknya telah mengikuti seluruh proses yang diarahkan Pemkab Wonosobo, namun perubahan sikap pemerintah membuat desa semakin bingung. “Yang kedua itu kami kaget juga ternyata selama ini mereka Pemda itu berlindung di ketidakadaan hukum. Ternyata bukan itu alasannya,” lanjutnya.

Menurut Yudi, kebutuhan pelayanan desa jauh lebih mendesak daripada persoalan administratif yang dijadikan alasan penundaan. Ia menjelaskan bahwa kekosongan perangkat sudah sangat memengaruhi operasional pelayanan di Desa Selomanik.

“Di Selomanik yang seharusnya memiliki delapan perangkat, namun kini hanya tersisa lima, dan dalam waktu dekat akan berkurang lagi menjadi empat. Saat ini baru ada Pjs Kaur Keuangan yang ditunjuk. Bahkan, ada desa lain yang perangkatnya kosong seluruhnya,” jelasnya.

Dia menegaskan, kekosongan perangkat membuat pelayanan publik tidak berjalan optimal. Di Selomanik kondisi sudah berlangsung lama. “Pelayanan pajak sudah macet, ada satu perangkat yang kemudian menjabat tiga perangkat, itu menganggu pelayanan,” ucapnya.

Yudi juga mengungkap bahwa situasi seperti itu sudah tidak lazim dalam pemerintahan desa, yang juga ia yakini terjadi di desa lain.

Penjelasan Sekda Kabupaten Wonosobo

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menjelaskan bahwa penundaan pengisian perangkat desa berkaitan regulasi yang belum final dari Pemerintah Pusat. “Pertimbangannya, perda tentang pemilihan kepala desa ditunda menunggu PP yang terbaru,” terangnya.

Selain regulasi, Pemkab Wonosobo juga sedang menata ulang tata kelola keuangan perangkat desa. “Kami juga sedang menata soal keseluruhan tentang tata kelola keuangan, sehingga nanti tata keuangan yang digelontorkan bergeser akan efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Sekda memastikan posisi perangkat yang kosong sementara dapat diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dia juga menyampaikan bahwa telah memerintahkan Inspektorat melakukan audit terkait perangkat yang sudah berhenti. “Ini sekarang saya minta Inspektorat untuk melakukan audit,” sebutnya.

Terkait wacana diskresi, Pemkab masih menunggu perkembangan aturan terbaru. Pihaknya menunggu perkembangan dari perubahan PP. Dia menambahkan bahwa pusat akan mengatur penghasilan perangkat desa menyesuaikan pola ASN. “Perangkat desa itu selanjutnya akan diatur seperti ASN, setiap dua tahun ada kenaikan, kemudian, sementara hal lain seperti pendidikan juga harus kami lihat,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Wonosobo belum bisa memastikan kapan pengisian 171 perangkat desa dapat dilakukan sepenuhnya. Mengingat hal itu akan berimbas pada penganggaran, belum lagi kenaikan gaji per dua tahun yang juga berpengaruh pada belanja daerah.