Aksi Mahasiswa HMI Menolak Pengesahan KUHAP Baru
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Selasa 25 November 2025 siang. Mereka menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 November 2025 lalu.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap UU yang dinilai oleh para mahasiswa berpotensi mengancam kebebasan sipil masyarakat. Mereka menilai beberapa ketentuan dalam UU tersebut dapat memperburuk posisi warga dalam memperoleh perlindungan hukum. Dalam orasinya, massa aksi menuntut agar DPR RI mencabut seluruh keputusan terkait pengesahan KUHAP baru tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI, sebagai bentuk pengawalan terhadap produk hukum yang dinilai merugikan masyarakat. Koordinator Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Cabang Tasikmalaya Ahmad Riza Hidayat menyampaikan bahwa HMI secara tegas menolak pengesahan UU tersebut. “Kedatangan kami ke DPRD sebagai bentuk pernyataan sikap. Kami menolak dan menuntut untuk mencabut Undang-Undang tersebut,” kata Riza.
Menurut Riza, salah satu alasan penolakan HMI terhadap UU tersebut adalah adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. “Kewenangan yang terlalu luas dapat menimbulkan praktik kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Riza menegaskan bahwa HMI ingin agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Ia menilai bahwa UU yang baru disahkan tidak hanya membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga bisa mengurangi keterlibatan masyarakat dalam proses peradilan.
Penolakan Terhadap KUHAP Baru
Penolakan terhadap KUHAP baru bukanlah hal yang baru bagi HMI. Organisasi ini telah lama mengkritik berbagai regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kebebasan sipil. Dalam aksi kali ini, para mahasiswa menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses hukum, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak asasi manusia.
Beberapa poin utama yang disampaikan oleh HMI dalam aksi ini antara lain:
- Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses hukum.
- Perlunya batasan yang jelas terhadap kewenangan penyidik.
- Penyusunan UU yang lebih transparan dan partisipatif.
Para mahasiswa juga menyoroti bahwa UU yang baru disahkan dinilai tidak cukup melibatkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis hak asasi manusia.
Respons DPRD Kota Tasikmalaya
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim mengapresiasi kajian yang dilakukan HMI terkait produk hukum tersebut. Ia memastikan bahwa aspirasi mahasiswa akan diterima dan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan, yakni DPR RI. Aslim menegaskan bahwa DPRD akan terus mendengarkan keluhan masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Aslim juga menekankan bahwa DPRD akan terus berkomunikasi dengan DPR RI untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat, seperti yang disampaikan oleh HMI, dapat diakomodir dalam proses legislasi berikutnya.
Tantangan Ke depan
Aksi HMI di Tasikmalaya menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum yang adil dan transparan. Namun, tantangan besar masih ada di depan. Diperlukan kerja sama antara lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya legal, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, aksi yang dilakukan oleh HMI Cabang Tasikmalaya menjadi sebuah tanda bahwa masyarakat tidak diam terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.

Tinggalkan Balasan