Penambangan Ilegal di Konawe Utara: Dugaan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan secara besar-besaran di wilayah kabupaten tersebut, Sulawesi Tenggara. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat terkait praktik tambang ilegal di lokasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas apa pun karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Kami menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel di lokasi Koridor antara lahan celah PT IBM, PT NPM hingga PT KDI seluas kurang lebih 23 hektar dan diduga masih berlangsung masif hingga kini,” katanya Senin 24 November 2025.

P3D menduga praktik tambang ilegal tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum atau perusahaan yang tidak memiliki legalitas sah. Aktivitas dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun berhasil dideteksi oleh tim investigasi P3D melalui pemantauan lapangan dan citra satelit bukaan 2025.

Selain pelanggaran administratif, P3D menilai aktivitas itu telah menimbulkan dampak lingkungan cukup serius. Mereka menemukan indikasi penggundulan hutan secara masif serta sedimentasi sungai di sekitar area koridor tambang.

P3D menyebut bahwa terjadi penggundulan hutan secara buta-buta dan sedimentasi aliran sungai di sekitar area tambang hingga kerusakan lingkungan yang cukup parah. Anehnya, kegiatan tersebut seakan dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

Organisasi tersebut juga menyoroti kedekatan lokasi tambang ilegal dengan IUP PT IBM, PT NPM, dan PT KDI. Menurut P3D, aktivitas itu sangat mungkin diketahui oleh perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar area koridor.

“Saya menduga aktivitas ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui oleh IUP PT IBM, PT NPM hingga PT KDI yang berada di sampingnya. Kurang lebih 23 ha lokasi koridor tersebut, pantauan kami sudah sekitar 9 sampai 10 hektar bukaan pertambangan dan masih berlangsung dengan kira-kira ratusan ribu ore nikel telah di kapalkan entah menggunakan kuota RKAB milik perusahaan apa, kami masih menginvestigasi,” katanya.

Jefri, yang akrab disapa Jeje, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti kuat untuk mengungkap siapa aktor utama di balik operasi tambang ilegal tersebut. Ia memastikan P3D akan segera melaporkan kasus ini ke Tipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan investigasi menyeluruh.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik seperti ini, praktik ini pasti ada koordinasi tingkat tinggi. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar, belum dampak ekologis yang ditimbulkan karena setelah potensi cadangan nikel habis pasti ditinggalkan tanpa ada reklamasi. Apalagi bukaan tersebut sangat luas, potensi kerugian negaranya mungkin mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

P3D Konut juga meminta Polres Konawe Utara agar lebih aktif mengawasi wilayah-wilayah koridor yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Mereka menyatakan siap bekerja sama apabila aparat membutuhkan data tambahan.

Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan melaporkan setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Konawe Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi juga masih berupaya menghubungi PT IBM, PT NPM, dan PT KDI yang berdekatan dengan lokasi lahan koridor tersebut.