Pada hari Jumat (21/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait isu peminjaman uang dari bank dalam konteks penyitaan dan pengelolaan dana sebesar Rp300 miliar yang terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa narasi mengenai KPK meminjam uang ke bank adalah salah. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan hasil penyitaan dari perkara korupsi yang melibatkan PT Taspen. Namun, KPK tidak menyimpan uang sitaan di Gedung Merah Putih atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, aset sitaan dalam bentuk uang dititipkan ke bank melalui rekening penampungan. “Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang Bank,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK resmi menerima uang sebesar Rp883 miliar dari terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Uang tersebut diberikan secara simbolis sebesar Rp300 miliar ke PT Taspen. Alasannya, penyerahan fisik yang lebih rendah dibandingkan nilai sitaan itu karena alasan keamanan.

Dalam konferensi pers, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu sempat menyatakan bahwa uang yang ditampilkan dalam acara tersebut merupakan pinjaman dari BNI Mega Kuningan. “Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.

Setelah dipinjam, Leo mengaku bahwa pihaknya langsung mengembalikan uang tersebut pada sore harinya. Pengembalian dilakukan dengan bantuan aparat keamanan, yaitu kepolisian. “Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini. Sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Leo memastikan bahwa uang rampasan negara tersebut sudah dikirimkan kepada PT Taspen melalui metode transfer. “KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen,” pungkasnya.

Proses Pengelolaan Aset Sitaan

Proses pengelolaan aset sitaan oleh KPK melibatkan beberapa tahapan penting:

  • Penyimpanan uang sitaan

    Uang sitaan tidak disimpan di gedung utama KPK atau di Rupbasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan pengelolaan yang lebih efektif.

  • Rekening penampungan

    Uang sitaan disimpan di rekening penampungan yang dikelola oleh bank. Rekening ini bertujuan sebagai tempat sementara sebelum uang digunakan sesuai prosedur hukum.

  • Pengembalian uang pinjaman

    Dalam kasus tertentu, seperti saat uang Rp300 miliar dipinjam dari BNI Mega Kuningan, uang tersebut segera dikembalikan setelah proses penyitaan selesai. Pengembalian dilakukan dengan bantuan kepolisian untuk memastikan keamanan.

Transfer Uang Rampasan

Transfer uang rampasan ke PT Taspen dilakukan melalui sistem transfer elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kecepatan dalam proses administrasi.



Pengelolaan aset sitaan oleh KPK selalu dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, proses penyitaan dan pengembalian aset dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.