Penangkapan Tujuh Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik 2025
Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik 2025. Salah satu tersangka adalah seorang mahasiswa berusia 19 tahun yang tinggal di Majalengka, HMA.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Willy Andrian bersama Kasat Narkoba Ajun Komisaris Sigit Purnomo, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jenis narkoba. Diantaranya dua kasus narkoba jenis sabu, dua kasus tembakau sintetis, satu kasus pil ekstasi, dan satu kasus obat keras atau obat bebas terbatas.
Operasi Antik 2025 digelar mulai tanggal 6 November hingga 15 November 2025. Selama operasi tersebut, kasus-kasus narkoba terjadi di beberapa wilayah, antara lain satu kasus di Kecamatan Kadipaten, satu kasus di Rajagaluh, dua kasus di wilayah Kecamatan Majalengka, satu kasus di Kecamatan Sumberjaya, dan satu kasus di Kecamatan Jatiwangi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi:
- Sabu seberat 5,49 gram
- Tembakau sintetis seberat 82,727 gram
- Pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir
- 289 butir obat jenis Hexymer
Sigit menambahkan bahwa peran para tersangka bervariasi. Beberapa diantaranya bertindak sebagai pengedar yang memperoleh barang dari pihak lain, sementara yang lain melakukan proses peracikan sendiri dan kemudian mengedarkannya. Contohnya adalah HMA, seorang mahasiswa yang terlibat dalam produksi tembakau sintetis.
Peredaran tembakau sintetis ini menargetkan masyarakat umum berusia 20 hingga 35 tahun. Barang ini dijual di berbagai tempat. Berdasarkan hasil penyidikan, HMA memproduksi tembakau sintetis di kamar kosnya. Bahan bakunya dipesan secara online, sedangkan proses peracikan diketahui melalui media sosial. Setelah diuji coba, produk tersebut akhirnya berhasil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya peredaran tembakau sintetis di kalangan mahasiswa. Setelah diselidiki, sumbernya ternyata berasal dari tersangka HMA. Hasil penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti seberat 82,727 gram serta sisa barang yang masih bisa diedarkan.
Selain itu, transaksi jual beli narkoba yang dilakukan para tersangka menggunakan dua metode. Pertama, sistem tempel atau peta, dan kedua, transaksi langsung atau COD (Cash On Delivery). Saat ini, para tersangka telah dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Selama Operasi Antik 2025, polisi berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba yang terjadi di berbagai wilayah. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba. Tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga produsen.
Kasus narkoba yang terungkap mencakup berbagai jenis, termasuk sabu, tembakau sintetis, pil ekstasi, dan obat keras. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin berkembang dan melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Penangkapan tersangka HMA menjadi salah satu contoh bagaimana peredaran narkoba bisa terjadi bahkan di kalangan mahasiswa. Produksi tembakau sintetis yang dilakukannya menunjukkan kecanggihan dan kesadaran tentang teknologi yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, metode transaksi yang digunakan oleh para tersangka juga menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Dengan sistem tempel dan COD, peredaran narkoba semakin sulit untuk diawasi.
Dengan penangkapan dan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat. Polres Majalengka akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan