Peran Pertanian dalam Masa Depan Bangsa

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menekankan bahwa sektor pertanian adalah kunci masa depan bangsa yang harus dijaga dengan serius. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait harus bersatu untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan yang terus mengancam produksi pertanian nasional.

Sudaryono menyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak boleh lagi dibiarkan karena dapat mengancam stabilitas pangan nasional. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan pangan juga ikut naik, sehingga lahan pertanian harus tetap terjaga bahkan ditambah. Ia menegaskan bahwa mulai sekarang, alih fungsi lahan sawah harus dihentikan. Jika tidak, kita sendiri yang akan menanggung risikonya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mas Dar dalam siaran persnya pada Rabu (19/11/2025). Dia menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Jika pertanian bermasalah harga pangan akan naik, kebutuhan impor meningkat, petani kehilangan lahan, dan fondasi produksi pangan nasional melemah,” ujar Mas Dar.

Dia menjelaskan bahwa masukan dalam sektor pertanian bisa diintervensi dan ditingkatkan, tetapi lahan dan air tidak bisa. “Kalau lahan hilang, produksi hilang, dan kalau produksi hilang, pangan akan krisis. Ini fakta yang tidak bisa ditawar,” kata Mas Dar.

Langkah Konkret untuk Perlindungan Lahan

Terkait hal itu, pemerintah tengah menyusun langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan. Beberapa upaya tersebut antara lain percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan regulasi agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan untuk kepentingan nonpertanian.

“Ini bukan hanya soal aturan, ini soal komitmen bersama. Kita harus menempatkan lahan pertanian sebagai aset strategis negara,” tegas Mas Dar.

Anak petani asal Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) itu juga menegaskan bahwa menjaga lahan sama artinya dengan menjaga masa depan Indonesia. Dengan penduduk yang terus tumbuh, kebutuhan pangan akan melonjak drastis. Sementara tanpa lahan yang cukup, Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan pangan.

Mas Dar menegaskan bahwa pertanian adalah sektor penyelamat. Pada masa sulit apa pun, pertanian adalah sektor yang berdiri paling kuat. “Kalau hari ini kita gagal mempertahankan lahan, besok anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” katanya.

Ajakan untuk Menjaga Kepentingan Bangsa

Oleh karena itu, Mas Dar mengajak semua pihak pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, dan pengembang untuk mengutamakan kepentingan bangsa. Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lahan produksi pangan.

“Silakan membangun, tetapi jangan sentuh lahan pertanian produktif. Mari kita jadikan perlindungan lahan sebagai gerakan nasional, bukan sekadar wacana,” kata Mas Dar.

Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tengah memberi perhatian besar pada penataan ulang rencana tata ruang wilayah. Penataan itu turut mengatur terkait alih fungsi lahan, lahan baku sawah, serta LP2B dan kawasan pertanian berkelanjutan.

Tito menyebutkan bahwa daerah wajib melakukan revisi tata ruang sebagai langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian yang ada tidak terkonversi sembarangan. Ia menambahkan bahwa 87 persen wilayah dalam tata ruang nasional saat ini telah diproyeksikan sebagai kawasan pertanian.

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap sawah eksisting menjadi prioritas utama pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengadakan pertemuan gabungan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendorong pemerintah daerah segera merevisi peraturan daerah mereka.

Revisi itu penting untuk memastikan perlindungan lahan sawah sekaligus menyiapkan lahan untuk perluasan sawah baru. Dalam hal ini, konversi lahan tetap dimungkinkan, tetapi harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang ketat.

“Semua ini kita lakukan untuk memastikan swasembada benar-benar tercapai. Kita lindungi sawah yang ada, kita siapkan sawah baru, dan semuanya harus disiplin,” tutur Tito.