Putusan MK: Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa anggota polisi aktif tidak diperbolehkan untuk menjabat posisi di instansi pemerintahan sipil. Putusan ini berlaku kecuali jika mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). Dalam pidatonya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan secara keseluruhan.
Penjelasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang menduduki posisi di luar institusi kepolisian.
Menurut Ridwan, perumusan tersebut juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi karier pegawai negeri sipil (ASN) yang bekerja di luar institusi kepolisian. Ini menjadi salah satu alasan utama mengapa MK memutuskan untuk mengubah aturan tersebut.
Desakan dari Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyerukan kepada seluruh anggota kepolisian yang saat ini menempati posisi di instansi sipil untuk segera melepaskan jabatan tersebut. Ia menilai bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhi.
“Semua harus mundur karena sifat putusan MK itu final dan mengikat,” kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Feri menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika MK telah menentukan syarat khusus dalam putusannya. “Kecuali ya sudah ditentukan syaratnya dalam putusan itu sendiri,” ujar Feri.
Permohonan yang Diajukan
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka mengungkapkan bahwa terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Beberapa posisi tersebut antara lain:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN)
- Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Anggota polisi aktif yang menjabat posisi-posisi tersebut tidak melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Dampak Putusan MK
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mencegah adanya campur tangan dari institusi kepolisian dalam pengisian jabatan sipil. Selain itu, putusan ini juga akan melindungi hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Tinggalkan Balasan