Peran dan Tantangan Penjaga Makam di Desa Gedangan
Sebagai seorang penjaga makam, Cak Pul harus siap dengan berbagai konsekuensi, termasuk bekerja hingga larut malam. Dinamika kehidupan penjaga makam dikisahkan oleh Syaiful atau Cak Pul, seorang penjaga Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejak 10 tahun lalu, Cak Pul mulai akrab dengan suasana di kompleks pemakaman umum. Awalnya, ia hanya menjadi asisten dari juru kunci sebelumnya.
Sepeninggal penjaga makam sebelumnya, 2 tahun lalu, bapak 2 anak dan 1 cucu itu mulai memegang posisi utama sebagai juru kunci atau penjaga makam. Pekerjaan sebagai penjaga makam, ungkap Cak Pul, bukan tipe pekerjaan yang mudah menemukan sosok yang berminat. Ia akhirnya menerima tanggung jawab sebagai penjaga makam sekaligus juru kunci karena tidak ada lagi yang mau mengurus TPU, sepeninggal juru kunci sebelumnya.
Kala itu, dirinya diputuskan menjadi penjaga makam, dibantu oleh Basuki, tetangganya. Hal itu mengingat karena kompleks makam yang cukup luas dan menjadi tempat pemakaman bagi warga dari 2 dusun di Desa Gedangan.
Tugas dan Tanggung Jawab Penjaga Makam
Sebagai penjaga makam atau juru kunci, Cak Pul memiliki berbagai tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan di kompleks makam. Pekerjaan itu meliputi membersihkan kompleks makam, menentukan titik lokasi pemakaman bagi warga yang baru meninggal, hingga menggali tanah di lokasi pemakaman jenazah. Tugasnya tak mengenal waktu dan cuaca. Kadang pagi hari, siang hari atau pada waktu malam.
Pada waktu-waktu tertentu, terutama saat musim hujan, ia dituntut untuk rajin mengecek kondisi setiap makam yang dikhawatirkan rusak atau tergerus hujan. “Tiap hari ke makam, mengecek dan membersihkan mana saja yang perlu dibersihkan,” ungkap Cak Pul.
Menggali Makam dalam Kondisi Darurat
Pria kelahiran 1971 itu mengaku sudah terbiasa dengan kondisi darurat, misalnya ada warga yang menghendaki keluarganya dimakamkan pada malam hari. Ia menuturkan, beberapa kali dirinya diminta mempersiapkan liang kubur untuk warga yang baru meninggal, meski saat itu sudah menunjukkan waktu di atas pukul 21.00 WIB.
“Sering kalau seperti itu. Pernah juga ada yang minta (pemakaman jenazah) pas hujan rintik rintik. Ya tetap kita layani, meskipun waktu itu sudah jam sepuluhan malam,” kata bapak 2 anak tersebut. Untuk menggali makam, sering terbantu gotong royong warga, terutama untuk pemakaman yang dilakukan pada waktu pagi, siang, atau waktu petang.
Namun, kondisi itu berbeda jika pemakaman dilakukan pada malam hari. Saat pemakaman di malam hari, dirinya sering hanya menggali liang kubur bersama Basuki, rekannya sesama penjaga makam. “Kalau malam sering-sering tidak ada yang membantu, biasanya hanya saya sama Pak Basuki. Tapi kalau pagi siang atau siang, banyak warga yang membantu,” ungkap Cak Ipul.
Penghasilan dari Pemberian Para Pihak
Sebagai penjaga makam atau juru kunci, Cak Pul maupun rekannya tidak mendapatkan gaji atau penghasilan tetap dari pemerintahan desa. Setiap bulan, Cak Pul memperoleh insentif rata-rata sebesar Rp 150.000 yang bersumber dari kotak infak yang berada di kompleks makam. Besaran insentif juga tergantung pada perolehan kotak infaq. Jika perolehan di bawah Rp 300.000, maka penghasilannya otomatis kurang dari Rp 150.000 per bulan.
“Kotak itu dibuka setiap bulan. Kalau dapat Rp 300.000 ya dibagi Rp 150.000, berdua dengan Pak Basuki. Kalau dapat lebih dari Rp 300.000, sisanya masuk kas,” tutur Cak Pul. Penghasilan lainnya, ungkap Cak Pul, berasal dari pemberian pihak keluarga yang dimakamkan.
“Kadang ada yang ngasih Rp 20.000, ada yang Rp 10.000. Pernah dikasih Rp 5.000. Itu ya saya terima saja, enggak apa-apa yang penting ikhlas,” ujar dia.
Tunjangan dan Regulasi Penjaga Makam
Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Soekarno mengungkapkan bahwa para penjaga makam atau juru kunci, memang tidak memperoleh gaji atau penghasilan dari pemerintahan desa. Para penjaga makam, jelasnya, setiap tahun memperoleh tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tunjangan tersebut diberikan secara berkala tiap 6 bulan sekali.
“Rujukannya Permendes dan Peraturan Bupati Jombang. Ada (tunjangan), walaupun jumlahnya tidak banyak,” kata Soekarno. Merujuk pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2023, setiap penjaga makam dapat diberikan bantuan tunjangan atau insentif sebesar Rp 500.000 per tahun.

Tinggalkan Balasan