Kebijakan Pemerintah yang Tidak Konsisten
Pemprov Lampung sempat mendapat pujian setelah menutup 20 tambang ilegal. Namun, keberhasilan tersebut tiba-tiba tercoreng ketika kasus SMA Swasta Siger Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik. Sekolah ini diduga masih beroperasi meskipun tidak memiliki kelengkapan administrasi resmi.
SMA Siger yang dimiliki oleh Eka Afriana, mantan Sekda Khaidarmansyah, serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, tampaknya tidak mengalami gangguan dalam aktivitas pendidikannya. Bahkan, hingga saat ini, sekolah tersebut masih menerima siswa tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dugaan kuat menyebut bahwa Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Disdikbud Lampung Thomas Americo telah mengetahui adanya aktivitas pendidikan ilegal di SMA Siger. Selain itu, ada indikasi bahwa sekolah tersebut memanfaatkan dana dan aset pemerintah untuk operasionalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan pemerintah dalam menjalankan aturan secara konsisten.
Saat ini, hampir seratus siswa telah bersekolah di lembaga yang tidak tercatat dalam sistem dapodik. Kondisi ini membahayakan masa depan para siswa karena mereka berpotensi tidak mendapatkan ijazah meski telah belajar selama tiga tahun. Thomas Americo sebelumnya menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib taat pada aturan perizinan. Namun, hingga kini, Disdikbud Lampung belum menunjukkan langkah nyata untuk menghentikan operasional SMA ilegal tersebut.
Selain itu, ditemukan indikasi jual beli modul pembelajaran yang melibatkan sekolah pengguna aset negara. Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani juga telah datang ke bidang SMA Disdikbud Lampung pada Oktober 2025 untuk membahas penutupan SMA Siger. Namun, upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil.
Pertanyaan yang Muncul
Bagaimana sebenarnya posisi dan kewenangan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal serta Disdikbud Lampung dalam persoalan ini? Mengapa tindakan tegas terhadap tambang ilegal justru tidak berlaku dalam kasus SMA Siger yang menyeret nama Eva Dwiana dan Eka Afriana?
Kehebohan penutupan tambang ilegal seketika memudar ketika kasus SMA Siger kembali mengemuka. Hal ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan secara menyeluruh. Apakah kebijakan yang diterapkan hanya bersifat selektif, atau apakah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan pemerintah?
Tantangan dalam Penegakan Aturan
Masalah ini menunjukkan bahwa penegakan aturan di tingkat daerah masih menghadapi banyak tantangan. Meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk menutup tambang ilegal, namun dalam kasus SMA Siger, tampaknya ada celah yang tidak ditutup. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak sepenuhnya konsisten dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal.
Keterlibatan pihak-pihak tertentu seperti Eka Afriana dan mantan Sekda Khaidarmansyah dalam kepemilikan SMA Siger menambah kompleksitas masalah ini. Bagaimana bisa sekolah yang tidak memiliki izin resmi tetap berjalan tanpa ada intervensi dari pihak berwenang?
Perlu Ada Tindakan Nyata
Masyarakat menanti tindakan nyata dari pemerintah dalam menghadapi kasus ini. Jika tidak ada tindakan yang dilakukan, maka akan timbul keraguan terhadap kompetensi dan integritas pemerintah daerah. Selain itu, hal ini juga bisa menjadi contoh buruk bagi sekolah-sekolah lain yang mungkin melakukan hal serupa.
Tidak hanya itu, keberadaan SMA Siger yang tidak terdaftar dalam sistem dapodik juga berpotensi mengganggu data pendidikan nasional. Ini bisa mengakibatkan ketidakakuratan dalam perencanaan kebijakan pendidikan di tingkat nasional.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kasus SMA Siger menjadi cerminan dari ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan secara menyeluruh. Meskipun ada upaya untuk menutup tambang ilegal, namun dalam kasus pendidikan, tampaknya aturan tidak diterapkan dengan konsisten. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan