Pemkab Banjarnegara Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Akibat Tanah Longsor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Keputusan ini diambil setelah terjadinya tanah longsor di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, pada Minggu siang, 16 November 2025. Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan Forkopimda untuk menetapkan status tersebut.
“Masa tanggap bencana ini akan berlangsung selama 14 hari,” ujar Bupati Banjarnegara kepada media pada Minggu malam. Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap situasi yang muncul akibat bencana alam yang terjadi.
Penanganan Darurat di Lokasi Bencana
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Banjarnegara, Raib Sekhudin, menjelaskan bahwa penanganan bencana tanah longsor di Desa Pandanarum terus dilakukan. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
- Mengevakuasi warga dari daerah rawan.
- Memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi.
- Mendirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan.
- Menyediakan layanan kesehatan bagi para korban yang mengalami luka ringan.
Menurut data yang diperoleh hingga pukul 20.30 WIB pada Minggu malam, terdapat sebanyak 660 jiwa yang mengungsi akibat bencana ini. Raib menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana.
“Untuk korban yang membutuhkan perawatan medis, mereka langsung dibawa ke Puskesmas terdekat maupun rumah sakit,” jelasnya. Namun, ia juga menekankan bahwa jumlah pengungsi diperkirakan akan terus bertambah karena tanah di lokasi kejadian masih terus bergerak.
Upaya Peningkatan Kesiapan dan Penanganan
Raib menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan dan penataan terkait penanganan bencana. Ia mengingatkan bahwa situasi di lokasi kejadian masih dinamis dan memerlukan pengawasan ketat.
“Kami terus melakukan pendataan dan penataan terkait penanganan. Jumlah pengungsi diperkirakan masih terus bertambah,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tetap waspada terhadap kemungkinan adanya perubahan kondisi di lokasi bencana.
Tindakan Lanjutan dan Pengamanan
Selain itu, pihak BPBD juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua kebutuhan darurat dapat dipenuhi. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan distribusi logistik dan pemantauan kondisi tanah di sekitar lokasi bencana.
Dengan status tanggap darurat yang ditetapkan, diharapkan dapat mempercepat proses evakuasi dan pemberian bantuan kepada warga yang terkena dampak bencana. Seluruh upaya ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang terkena dampak tanah longsor.

Tinggalkan Balasan