Penjelasan Menteri Keuangan tentang Rencana Redenominasi Rupiah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait rencana redenominasi mata uang rupiah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas Bank Indonesia (BI). Purbaya memastikan bahwa pemerintah belum membicarakan implementasi kebijakan ini dalam waktu dekat dan menekankan bahwa Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam proses pengambilannya.

“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi enggak sekarang,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin, 10 November 2025.

Purbaya juga meluruskan spekulasi yang menyebut Kemenkeu sebagai pihak yang mendorong rencana penyederhanaan nominal rupiah tersebut. Ia menegaskan bahwa sepenuhnya Bank Indonesia yang memiliki kewenangan mengatur kebijakan moneter.

“Itu bukan menteri keuangan tetapi urusan bank sentral, kan bank sentral, udah kasih pernyataan tadi,” katanya menegaskan.

Dengan nada bercanda, Purbaya meminta publik tidak salah sasaran dalam menilai pihak yang bertanggung jawab atas wacana tersebut.

“Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya disambut tawa para jurnalis yang hadir.

Isu Redenominasi Kembali Muncul

Isu redenominasi kembali menjadi pembicaraan publik setelah beredarnya dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029. Dokumen yang terbit pada 10 Oktober 2025 tersebut memuat informasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi ditargetkan rampung pada 2027.

Tanggapan dari Bank Indonesia

Menanggapi meningkatnya perhatian publik, Bank Indonesia menyampaikan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR guna membahas seluruh tahapan redenominasi secara menyeluruh.

“Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 November 2025.

Ramdan menegaskan bahwa proses ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga sangat penting agar implementasi kebijakan berjalan mulus dan tidak menimbulkan gejolak di pasar.

“Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini murni bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa memengaruhi daya beli maupun nilai tukar yang berlaku.

“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” jelas Ramdan.