
KPK melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Yunus sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa aset bergerak yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Dari rumah Saudara YUM [Yunus Mahatma], penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (15/11).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa penyidik setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo. Setelah pemberitaan tentang penetapan tersangka pada Minggu (9/11), KPK kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:
* Dinas PU Ponorogo
* RSUD Ponorogo
* Rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
* Rumah dinas Sekda Ponorogo, Agus Pramono
* Rumah pribadi Sugiri Sancoko
* Rumah Yunus Mahatma
* Rumah pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto
* Sejumlah lokasi lainnya
Budi menyebut bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini. Contohnya adalah dokumen penganggaran maupun proyek.
“Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan BBE yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini,” tutur dia.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penyitaan tersebut juga sebagai langkah awal bagi pihaknya dalam pemulihan aset.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” ujarnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo dilakukan pada Jumat (7/11). Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
* Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
* Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono
* Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma
* Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo
Ada setidaknya tiga perkara yang terungkap dari OTT tersebut. Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, Sugiri dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Kedua, terkait dengan proyek di RSUD Harjono. Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai pihak tersangka pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan.
Ketiga, penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023-2025. Serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.
Belum ada keterangan dari Sugiri Sancoko dkk mengenai kasus yang menjerat mereka.
Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo usai Sugiri Sancoko ditangkap KPK.

Tinggalkan Balasan