Langkah Strategis Kemendagri dalam Rehabilitasi Dua ASN Guru
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah strategis setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 yang memberikan rehabilitasi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Keppres ini menjadi tanda pemulihan penuh atas status, nama baik, serta hak administratif keduanya setelah sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Instruksi Mendagri untuk Koordinasi Cepat dan Tepat
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan langsung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk memastikan seluruh proses administratif berjalan tanpa hambatan. Instruksi tersebut mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini bertujuan mempercepat proses pembatalan keputusan PTDH dan memastikan kedua guru tersebut diaktifkan kembali sebagai ASN sesuai perintah Keppres.
Rapat Koordinasi Nasional via Zoom
Menindaklanjuti arahan tersebut, Itjen Kemendagri segera menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting, yang melibatkan unsur:
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Hukum dan HAM
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
“Melalui rapat ini, kami memastikan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel terkait PTDH, serta pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” jelas Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran seluruh hak keuangan yang melekat pada keduanya setelah keputusan PTDH resmi dibatalkan.
Pemulihan Hak dan Martabat Melalui Keppres
Terbitnya Keppres 33/2025 menegaskan bahwa negara mengembalikan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan:
- Pasal 11 UU 31/1999
- UU 20/2001
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dengan adanya rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan komitmen terhadap penegakan keadilan administratif, sekaligus memastikan bahwa setiap ASN memperoleh haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen Kemendagri: Tegas, Cepat, dan Berkeadilan
Tindak lanjut cepat dari Itjen Kemendagri menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya melihat proses ini sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap ASN yang dikembalikan statusnya oleh negara. Proses rehabilitasi ini diharapkan menjadi contoh transparansi penanganan kasus kepegawaian, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut karier ASN berjalan secara akuntabel dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan