Persiapan Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kalimantan Barat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama dengan Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, melakukan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalbar untuk mematangkan persiapan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (PosbankumDes/Kel) se-Kalimantan Barat yang akan digelar pada 4 Desember 2025 di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalbar.

PosbankumDes/Kel adalah implementasi dari Astacita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh yang menekankan agenda reformasi hukum melalui pendekatan people-centered justice. Program ini bertujuan memberikan layanan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu. Layanan yang diberikan oleh PosbankumDes/Kel mencakup:

  • Informasi dan konsultasi hukum
  • Bantuan hukum dan advokasi
  • Penyelesaian konflik/mediasi
  • Rujukan advokat

Audiensi ini membahas berbagai poin strategis, termasuk kepastian waktu penyelenggaraan, daftar undangan, pejabat peresmian, mekanisme protokoler, penandatanganan kerja sama, penanggung jawab acara, konsumsi, serta kesiapan perangkat publikasi seperti live streaming dan konten glorifikasi.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyambut baik rencana besar ini dan menegaskan pentingnya layanan hukum yang dapat dijangkau oleh masyarakat hingga tingkat desa. Ia berharap layanan PosbankumDes/Kel dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga akses keadilan semakin mudah dan merata.

“Program ini sangat bermanfaat. Harapannya, layanan PosbankumDes/Kel dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga akses keadilan semakin mudah dan merata,” ujar Gubernur.

Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa PosbankumDes/Kel adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga, tanpa kecuali, memperoleh akses keadilan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspek persiapan akan berjalan optimal, mulai dari pelatihan paralegal, sinergi lintas sektor, hingga kesiapan teknis pelaksanaan peresmian.

Ia menambahkan bahwa kehadiran PosbankumDes/Kel se-Kalimantan Barat akan menjadi tonggak penting reformasi hukum di Kalimantan Barat. “Ini bukan hanya program, tetapi gerakan perubahan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa dan kelurahan memiliki tempat untuk mencari penyelesaian masalah hukum secara cepat, murah, dan humanis,” pungkas Jonny.

Peresmian Pos Bantuan Hukum se-Kalimantan Barat akan dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat pada 4 Desember 2025 mendatang. Rangkaian acara yang akan diselenggarakan antara lain tarian penyambutan, sambutan pejabat, pemukulan gong, penyerahan piagam penghargaan, serta penandatanganan kerja sama pembinaan PosbankumDes/Kel.

Program ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem keadilan restoratif dan memperluas jangkauan layanan hukum di seluruh Kalimantan Barat. Dengan adanya PosbankumDes/Kel, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan akan lebih mudah mengakses layanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.