Penipuan dengan Wajah Memelas Berujung Penggelapan Motor

Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan motor. Kedua pelaku tersebut adalah MR alias R yang bertindak sebagai eksekutor dan MJ sebagai penadah barang curian. Aksi mereka berlangsung sejak bulan September hingga Oktober 2025, dengan lokasi kejadian di dua tempat berbeda, yaitu Jalan Pesut (Sungai Dama) dan Jalan Jelawat GG 4 Samarinda.

Modus yang digunakan oleh pelaku sangat menipu dan mengandalkan kepercayaan korban. Pelaku MR alias R mencari korban yang tampak sendirian dan tidak memiliki teman. Ia kemudian mendekati korban dan meyakinkan bahwa ia membutuhkan bantuan untuk diantar ke suatu tempat. Dengan wajah memelas, pelaku menawarkan uang imbalan kepada korban agar mau membantu.

Setelah tiba di lokasi yang diinginkan, pelaku mulai melakukan aksinya dengan meminjam sepeda motor korban. Ia memberi alasan bahwa ia perlu mengambil uang dari bosnya agar diberikan kepada korban. Namun, setelah itu, pelaku tidak kembali dan korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, motor yang berhasil digelapkan tersebut dijual kepada seseorang berinisial AJ yang tinggal di Desa Binuang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AJ karena ia berperan sebagai penadah.

Kedua pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku utama, MR alias R, serta penadah AJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Modus Operasi Pelaku

Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya:

  • Pelaku mencari korban yang tampak sendirian dan tidak memiliki teman.
  • Ia mendekati korban dengan wajah memelas dan menawarkan uang imbalan untuk membantu.
  • Setelah korban membawa pelaku ke lokasi tertentu, pelaku meminjam sepeda motor korban.
  • Ia memberi alasan bahwa ia akan mengambil uang dari bosnya dan memberikannya kepada korban.
  • Setelah itu, pelaku menghilang dan korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Penangkapan Pelaku Penadah

Pihak kepolisian juga berhasil menangkap pelaku penadah bernama AJ. Motor hasil penggelapan tersebut dijual kepada AJ, sehingga ia menjadi bagian dari aksi kejahatan ini. Penangkapan terhadap AJ dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Proses Hukum yang Dilalui

Kedua pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman yang bisa diterima oleh pelaku adalah maksimal 4 tahun penjara. Proses hukum ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa di masa depan.