Penyidik Propam Polda Sulsel Selidiki Kasus Pemerasan oleh Anggota Polwan
Penyidik Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan seorang anggota polisi wanita (Polwan) bersama enam orang lainnya dalam tindakan pemerasan terhadap seorang sopir travel senilai Rp 30 juta di Gowa, Sulsel. Kejadian ini terjadi pada Jumat (7/11), dan kini pihak kepolisian sedang memproses kasus tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa ia telah menghubungi Kapolres terkait peristiwa tersebut. “Anggota yang dilaporkan terlibat langsung kita periksa melalui Propam,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, dan pihaknya akan terus menelusuri informasi yang berkaitan dengan kasus ini.
Menurut informasi yang beredar, oknum Polwan tersebut bertugas di Polretabes Makassar. Diduga, ia turut serta bersama tiga anggota TNI dan tiga warga sipil lainnya dalam aksi pemerasan terhadap sopir travel bernama Aidil Isra. Sopir tersebut dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Intinya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan (di Propam) dan sementara proses pemeriksaan ini sedang berjalan. Ada gambaran yang kiranya berkaitan dengan ini juga akan terus kita telusuri,” katanya.
Meskipun demikian, mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri ini menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Salah satu oknum menyampaikan bahwa ada anggota polisi yang terlibat. Di situ kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami yang kita duga tindak pidana, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang sebesar Rp 30 juta tersebut ditransfer korban ke rekening seseorang. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja. “Kami akan melihat berkaitan dengan pembuktian, transaksi keuangan yang ada. Kami akan bekerjasama dengan perbankan, sejauh mana proses itu,” ujar Kapolda.
Ia juga menegaskan bahwa jika nanti dalam pembuktian anggota kami turut terlibat, maka tidak akan sungkan dan tidak akan melindungi anggota yang salah. “Apabila ada tindak pidana yang dilakukan anggota, maka tidak akan mentolerir semua terkait kejahatan jalanan dan perilaku lainnya terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Djuhandhani memiliki prinsip yang jelas, yaitu memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi, seperti dalam pengungkapan kasus penculikan anak korban Bilqis yang mengarah ke TPPO. Sementara bagi yang melanggar atau bersalah, akan diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar etika dan disiplin Polri.
Kronologi Kejadian Pemerasan
Sebelumnya, praktik pemerasan dialami oleh korban Aidil Isra saat membawa penumpang dari Kabupaten Bulukumba tujuan Kabupaten Barru. Ia dicegat di jalanan wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Jumat (7/11). Tiga orang mencegatnya dengan motor dan mengaku sebagai aparat, menuding penumpang yang dibawanya merupakan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menuju Malaysia.
Korban lalu diarahkan ke salah satu Pos Ormas di Jalan Swadaya untuk bernegosiasi. Saat dibawa ke lokasi, korban dimintai uang Rp50 juta agar kasus ini tidak berlanjut. Belakangan, korban hanya mampu membayar Rp30 juta, kemudian mengirim melalui transfer ke rekening seseorang.
Setelah mentransfer uang, korban dijanjikan tidak akan dirazia dan dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan. Atas kejadian itu, bersama penasihat hukumnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.
Tim Jatanras Reskrim Polres Gowa bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan seorang warga sipil inisial NT. Sementara di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tiga prajurit TNI diduga terlibat kini dalam pemeriksaan Pomdam.
Tercatat ada tujuh terduga, terdiri dari tiga anggota TNI, seorang Polwan, dan tiga warga sipil. Pihak kepolisian akan terus mempercepat proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Tinggalkan Balasan