Peran dan Tanggung Jawab dalam Penerbitan IUP di Raja Ampat

Polemik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak. Pakar energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, memberikan komentar mengenai isu ini. Menurutnya, masalah IUP tersebut sudah ada sejak lama, karena diterbitkan pada masa lampau.

“Ia benar bahwa IUP itu sudah lama. Dan dia hanya menjalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang saat ini sedang dia lakukan. Dia bilang kan kalau IUP itu seolah-olah menyerang saat dia menjabat. Padahal IUP itu kan sudah lama,” ujar Ira dalam Diskusi Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran di Pekanbaru, Riau, Jumat (14/11).

Ira menilai bahwa tidak tepat bila adanya IUP di Raja Ampat menjadi kesalahan pemerintah saat ini. Menurutnya, pemerintah telah benar dengan mencabut 4 IUP di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaiki situasi yang sebelumnya mungkin tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan dan Kewenangan dalam Penerbitan IUP

Ekonom dari Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan penerbitan IUP berada di tangan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Baru setelah aturan itu terbit, kewenangan sepenuhnya dipegang oleh pusat.

“Kalau semua peraturan ditaati, secara hukum tidak ada masalah. Permasalahan timbul ketika tidak sesuai dengan dokumen amdal-karena dokumen itu konsekuensi hukum. Yang taat lanjut dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum,” kata Riyadi.

Langkah Menteri ESDM dalam Menertibkan IUP

Sementara itu, Pakar Komunikasi Publik dari Universitas Riau, Chelsy Yesicha, mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menertibkan IUP yang bermasalah. Kebijakan ini sebagai upaya menjaga lingkungan.

“Saya rasa salah satunya itu (menumbuhkan kepercayaan masyarakat). Kita perlu waktu untuk mengembalikan kepercayaan. Masyarakat sudah tahu dengan budaya-budaya pemerintah, retorika dan janji pemerintah. Untuk mengembalikan itu memang perlu waktu dan kehati-hatian,” pungkasnya.

Penjelasan Menteri ESDM Mengenai IUP di Raja Ampat

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerbitan IUP di Raja Ampat tidak ada kaitannya dengan dirinya. Menurutnya, lima IUP di Raja Ampat yang satu diantaranya dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Gag Nikel, merupakan kontrak karya sejak era 1970-an.

“Ibu saya sama ayah saya belum ketemu, Pak. Barang ini sudah ada. Saya belum ada di muka bumi. Tapi dikaitkan seolah-olah itu saya yang urus,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/11).

Kesimpulan

Dari berbagai pandangan yang disampaikan oleh para ahli, dapat disimpulkan bahwa IUP di Raja Ampat bukanlah masalah baru yang muncul akhir-akhir ini. Masalah ini justru telah ada sejak lama dan perlu penanganan yang lebih baik. Dengan adanya upaya pemerintah untuk mencabut IUP yang bermasalah, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah serta menjaga lingkungan hidup yang lebih baik.