Presiden Prabowo Mengembalikan Nama Baik Dua Guru yang Tidak Bersalah

Di hangar Lanud Halim Perdanakusuma, dini hari yang masih diselimuti sisa embun kepulangan dari Australia, Presiden Prabowo Subianto menandatangani sebuah surat yang maknanya jauh melampaui selembar kertas negara. Dengan pena di tangan, ia membubuhkan tanda tangan yang memulihkan hak, martabat, dan nama baik dua pendidik dari tanah Sulawesi — Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis Muharram.

Keduanya, guru di SMA Negeri Luwu Utara, telah melewati lima tahun masa kelam karena perkara yang bermula dari niat membantu rekan sejawat. Kini, keputusan presiden memberi mereka sesuatu yang tak ternilai: pengakuan bahwa mereka tak bersalah, dan bahwa keadilan akhirnya menatap ke arah mereka.

Pena yang Mengembalikan Nama Baik

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan rehabilitasi ini diambil setelah melalui koordinasi berjenjang antara masyarakat, pemerintah daerah, hingga parlemen pusat. “Kami mendapat permohonan secara langsung dan melalui jalur legislatif. Setelah berkoordinasi selama satu minggu terakhir, Presiden memberikan arahan agar hak kedua guru ini dipulihkan,” ujar Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Kamis, 13 November 2025.

Rehabilitasi ini diberikan berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memberi Presiden wewenang untuk mengembalikan kehormatan seseorang yang terbukti tidak bersalah atau telah menjalani hukumannya secara tidak adil. Rasnal dan Abdul Muis hadir langsung dalam momen itu. Di hadapan mereka, Prabowo menghampiri, menjabat tangan, dan menatap keduanya dengan senyum ringan yang sarat arti. Bagi dua guru yang telah menanggung beban tuduhan bertahun-tahun, sapaan itu terasa seperti titik akhir dari perjalanan panjang menuju pemulihan nama baik.

Kisah yang Berawal dari Niat Baik

Lima tahun silam, di ruang rapat sederhana SMA Negeri 1 Luwu Utara, sekelompok guru mencoba mencari solusi atas nasib sepuluh rekan honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalahnya sederhana tapi pelik: nama-nama guru honorer itu belum terdaftar di Dapodik—basis data resmi penerima dana BOS.

Kepala sekolah bersama Komite Sekolah akhirnya menyepakati pengumpulan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa. Mereka yang tak mampu tidak diwajibkan. Bagi sekolah, keputusan itu adalah jalan kemanusiaan. Namun bagi hukum, laporan sebuah LSM mengubah niat baik itu menjadi kasus dugaan pungutan liar.

Empat guru dipanggil. Dua di antaranya—Rasnal dari SMAN 3 dan Abdul Muis dari SMAN 1—kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum berjalan, sementara masyarakat pendidikan di Luwu Utara terbelah antara rasa kecewa dan simpati.

Pemulihan Martabat

Kini, bertahun kemudian, pemerintah pusat menutup bab itu dengan tinta resmi negara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang ikut mendampingi Presiden menegaskan, keputusan rehabilitasi berarti pemulihan penuh bagi keduanya. “Dengan diberikannya rehabilitasi, maka nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru ini dipulihkan seperti sedia kala,” ujar Dasco.

Lebih dari sekadar pemulihan status, keputusan ini menjadi pesan moral bahwa sistem hukum dan administrasi publik harus mampu membedakan antara niat baik dan kesalahan administratif. Bagi Rasnal dan Abdul Muis, momen itu bukan hanya penghapusan noda hukum, tapi juga pemulihan martabat seorang pendidik — profesi yang sering kali berdiri di garis depan pengabdian, namun rentan tersandung oleh aturan yang tak selalu berpihak pada kenyataan lapangan.

Presiden Prabowo dan Peran Negara

Presiden Prabowo, melalui langkah ini, menegaskan peran negara untuk melindungi mereka yang bekerja tulus demi pendidikan. Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, kisah dua guru dari Luwu Utara menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu datang lewat ruang sidang — kadang ia hadir lewat tangan seorang presiden, dini hari, di hangar yang tenang.