Kajati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengundang dua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat karena menggalang dana untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Rabu (12/11).

Momen pertemuan tersebut dibagikan oleh Kejati Sulsel melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, terlihat Kajati Didik bersalaman dan memeluk Abdul Muis ketika guru itu tiba di ruangannya.



Dalam pertemuan yang penuh dengan empati, Kajati menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus ini dilakukan dengan hati nurani. Ia juga terharu mendengar kisah Abdul Muis yang hanya delapan bulan lagi akan pensiun.

Selain itu, Kajati Sulsel meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang telah memecat kedua ASN tersebut, untuk menunda pemecatan. Tujuannya agar guru-guru ini dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada mereka.



“Kajati kemudian meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru tersebut agar mereka bisa menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” kata Kejati.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari fraksi Gerindra, serta perwakilan dari Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Peran Pemprov dalam Kasus Ini

Pemprov Sulsel dianggap memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus ini. Sebelumnya, dua guru tersebut dipecat karena dianggap melanggar aturan saat menggalang dana untuk membantu sesama rekan kerja. Namun, situasi ini memicu banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para pendidik.

Beberapa pihak menilai bahwa tindakan yang diambil oleh Pemprov Sulsel terlalu keras, terlebih karena tujuan penggalangan dana tersebut adalah untuk membantu sesama guru yang sedang kesulitan. Hal ini menjadi bahan diskusi dalam pertemuan antara Kajati dan para pihak terkait.

Proses Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh terdakwa jika merasa ada kesalahan dalam putusan pengadilan. Dalam kasus ini, PK akan menjadi jalan bagi Abdul Muis dan Rasnal untuk memperbaiki status mereka sebagai pegawai negeri.

Kajati Sulsel menekankan bahwa proses PK harus dilakukan secara adil dan transparan. Ia juga meminta Pemprov Sulsel untuk memberikan waktu yang cukup bagi kedua guru tersebut agar bisa mempersiapkan diri untuk mengajukan PK.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Selain Kajati, beberapa pihak lain seperti anggota DPRD dan perwakilan dari instansi terkait turut hadir dalam pertemuan ini. Mereka menunjukkan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh Kajati Sulsel.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan BKD juga menyampaikan komitmen untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka berharap agar semua pihak bisa menemukan solusi yang terbaik bagi para guru.

Kesimpulan

Pertemuan antara Kajati Sulsel dan dua guru yang dipecat menjadi momen penting dalam upaya mencari keadilan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, harapan besar diarahkan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip hukum.