Penanganan Kasus Kematian Dua Remaja yang Masih Tidak Menemukan Titik Terang
Kasus kematian dua remaja, Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes, masih menjadi perhatian besar masyarakat. Keluarga besar Sanu dan Foes bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus ini. Mereka menilai bahwa proses penanganan kasus ini penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
Aliansi tersebut mengungkapkan bahwa kasus yang awalnya disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal justru menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana. Mereka menegaskan bahwa tragedi ini bukan hanya sekadar kehilangan dua anak muda penuh masa depan, tetapi juga mencerminkan bagaimana keadilan bisa tertunda bahkan terlukai.
Enam Tuntutan Utama dari Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi
Berikut adalah enam tuntutan resmi yang diajukan oleh Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi:
-
Mendesak Polda NTT segera mengambil alih penuh penanganan kasus dan membuka kembali penyidikan secara transparan dan profesional
Aliansi menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar tidak ada yang dibiarkan tersembunyi. -
Meminta Kapolda NTT dan Kapolri menurunkan tim investigasi independen
Tujuannya adalah memastikan tidak ada konflik kepentingan di tubuh kepolisian daerah. -
Menuntut perlindungan hukum bagi keluarga korban dan para saksi
Keluarga dan saksi harus aman dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman. -
Meminta Komnas HAM dan Kompolnas turun langsung memantau proses hukum kasus ini
Partisipasi lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung. -
Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, jurnalis, mahasiswa, dan pegiat keadilan untuk terus mengawal kasus hingga terang benderang
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan. -
Menuntut aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dan menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus ini tanpa penundaan
Aliansi menekankan bahwa keadilan harus segera ditegakkan.
Perkembangan Terbaru Mengenai Kasus Ini
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan berjanji menuntaskan penyidikan kasus kematian Lucky dan Delfi pada bulan November 2025. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, menyampaikan kepastian tersebut saat menerima audiensi keluarga korban dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi di Mapolda NTT.
Audiensi berlangsung setelah massa aksi melakukan orasi selama sekitar 30 menit di depan Mapolda NTT. Sekitar pukul 12.30 WITA, perwakilan keluarga kemudian diterima langsung oleh pihak Polda untuk berdialog terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Mohon dukungan dan kesabaran keluarga. Bulan November ini kami akan memberikan kepastian siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Henry di hadapan media dan keluarga korban.
Menurutnya, penyidik telah berkesimpulan bahwa peristiwa yang menewaskan dua remaja tersebut merupakan peristiwa pidana, bukan kecelakaan tunggal seperti yang sebelumnya disimpulkan. Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang menguatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung seperti hasil analisis rekaman CCTV dan barang bukti lain yang telah disita secara resmi.
“Kami sudah menganalisis bukti-bukti, termasuk rekaman yang disampaikan keluarga. Namun karena masih dalam tahap penyidikan, detailnya belum bisa kami buka ke publik. Setelah proses ini selesai, hasilnya akan disampaikan langsung kepada keluarga,” jelasnya.
Kombes Henry juga menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan berhati-hati agar hasil penyidikan tidak cacat hukum ketika diuji oleh jaksa maupun hakim. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyidikan ini sah secara hukum. Karena itu kami mohon dukungan semua pihak agar kasus ini bisa selesai dengan terang benderang,” tambahnya.
Pihak Polda juga membuka ruang komunikasi terbuka dengan keluarga korban untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak-hak keluarga tetap dihormati selama proses hukum berjalan.
“Kami berkomitmen menjaga komunikasi agar tidak terputus. Keluarga adalah bagian penting dari proses pencarian kebenaran, bukan lawan dari kepolisian,” pungkas Kombes Henry.
Sebelumnya, keluarga dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menggelar Aksi Damai di depan Mapolda NTT untuk menuntut percepatan pengungkapan kasus yang sudah berjalan sejak Maret 2024 dan hingga kini belum menetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan