Pemantauan Harga Beras di Kabupaten Grobogan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pemantauan harga beras di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan, dalam rangka pengendalian harga dan memastikan kestabilan pasokan. Pemantauan ini dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu 12 November 2025 hingga Jumat 14 November 2025.

Pemantauan ini melibatkan beberapa instansi seperti Polres Grobogan, Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Grobogan, serta Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD) Grobogan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Ians, staf Bapanas, penyidikan akan dilakukan di titik-titik yang telah diambil sampel oleh SP2KP (Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok) Disperindag Grobogan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga beras tetap stabil selama seminggu terakhir, tanpa adanya fluktuasi yang signifikan.

Lokasi yang menjadi fokus pemantauan antara lain toko ritel, Pasar Induk Purwodadi, dan distributor beras di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan karena Bapanas sedang menyelidiki tingginya harga beras di beberapa daerah, termasuk Maluku dan Papua. Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ada juga beberapa titik di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan harga beras.

Oleh karena itu, Bapanas melakukan penyidikan di Kabupaten Grobogan untuk memastikan apakah harga beras di atas HET atau ada kesalahan data.

Hasil Pemantauan

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, hadir Ipda Yusuf Al Hakim dari Polres Grobogan, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan Ibu Christina Setyaningsih, serta Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan DKPD, Mundriah.

Menurut Ians, hasil pemantauan menunjukkan bahwa harga beras di toko ritel, Pasar Induk Purwodadi, dan distributor beras di Purwodadi berada dalam batas HET. Semua harga yang diamati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk Zona 1, yaitu Pulau Jawa, HET beras Premium ditetapkan pada Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.

Meskipun demikian, Bapanas tidak melakukan pemantauan langsung terhadap harga gabah di lapangan. Menurut Ians, hal ini disebabkan oleh kompleksitas harga gabah yang lebih rumit dari perkiraan awal.

“Di lapangan, ternyata masih ada yang menjual gabah di atas HET Rp6.500. Ini yang akan kita dalami, apakah perlu penyesuaian HET gabah oleh Bapanas atau tidak,” jelasnya.

Langkah Selanjutnya

Bapanas akan terus memantau situasi pasar dan mengevaluasi data yang diperoleh. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, langkah-langkah yang diperlukan akan segera diambil untuk menjaga kestabilan harga beras dan memastikan ketersediaan bahan pokok yang cukup bagi masyarakat.

Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi di tingkat lokal.