Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo yang runtuh pada Senin, 29 September 2025 akan dibangun kembali menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, dirinya belum mengetahui secara pasti bagaimana penggunaan APBN untuk pembangunan kembali pesantren tersebut. Namun, ia telah berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo.
“Saya enggak tahu akhirnya seperti apa, tapi saya sudah diskusi dengan Menteri PU. Kalau menteri mengajukan, bisa dijalankan dengan cepat,” ujar Purbaya kepada awak media di Universitas Airlangga Surabaya, Senin 10 November 2025.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa dirinya belum diajak berdiskusi lebih lanjut mengenai pembangunan pesantren yang ambruk itu. Di satu sisi, ia memastikan bahwa dana pembangunan tersedia.
“Saya nggak tahu seperti apa, belum diskusi lebih lanjut. Tapi saya sih bilang uangnya ada,” tegasnya.
Sebelumnya, bangunan Ponpes Al Khoziny runtuh dan menewaskan 63 santri serta puluhan korban luka-luka. Polisi telah memeriksa 17 saksi, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu 5 November 2025.
Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Haris menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam rapat ini antara lain:
- Penyusunan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan standar keselamatan
- Pengaturan tata kelola yayasan agar tidak menghambat proses pembangunan
- Penyelesaian masalah hukum terkait status yayasan dan kepemilikan lahan
Selain itu, pihak Kemenkum Jatim juga berkomitmen untuk membantu mempercepat proses administrasi, termasuk pengurusan izin dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Haris menekankan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan pesantren dapat segera dimulai tanpa adanya hambatan hukum atau administratif.
Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan Pondok Pesantren Al Khoziny dapat segera dilaksanakan dan berjalan lancar. Proses ini juga menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan