Kecap Majalengka dan Tradisi Nyiramkeun Benda Pusaka Dalam Proses Pengukuhan Warisan Budaya Tak Benda

Kecap Majalengka dan tradisi Nyiramkeun Benda Pusaka yang berada di Telaga Manggung kini sedang dalam proses pengukuhan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Untuk kecap Majalengka, saat ini tinggal menunggu pengukuhan dari Kementerian Kebudayaan yang diharapkan akan diterima pada 2026 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menerima Surat Keputusan (SK) pengukuhan tersebut.

Sementara itu, Nyiramkeun Benda Pusaka di Telaga Manggung diajukan secara bersamaan dengan kecap, namun diminta perbaikan data setelah pengajuan WBTB dilakukan. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka, Okka Taswara, mengungkapkan bahwa permohonan WBTB sudah berlangsung sekitar satu tahun, tetapi baru pada tahun ini pelaksanaan sidang untuk proses pengukuhan dilakukan.

Syarat Kecap Terpenuhi

Pada sidang tersebut, syarat untuk kecap terpenuhi, sementara untuk Nyiramkeun Benda Pusaka masih membutuhkan perbaikan. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan WBTB adalah adanya karya ilmiah dan maestro serta bukti kegiatan yang terus berlangsung hingga saat ini.

“Sebenarnya perbaikan tradisi nyiramkeun telah dilakukan, hanya saja pada saat proses sidang yang ada di Dewan Sidang ternyata filenya masih file lama bukan yang perbaikan. Meski demikian ini akan kami lakukan dan pada tahun depan akan diajukan kembali yang kami harapkan dari pengukuhan bisa dilaksanakan pada 2027 mendatang,” jelas Okka.

Okka menyampaikan bahwa beberapa tradisi di Kabupaten Majalengka yang bisa menjadi WBTB cukup banyak. Di antaranya adalah pembuatan apem setiap bulan Syafar (ngapem) dan Guar Bumi yang biasa dilakukan setiap desa menjelang musim tanam. Hal ini dilakukan oleh semua desa di sejumlah kecamatan seperti Kertajati, Jatitujuh, dan Ligung.

“Budaya ini sangat kuat dipegang teguh oleh masyarakat dan petani,” katanya.

Persyaratan untuk Menjadi WBTB

Untuk ditetapkan menjadi WBTB, harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain ditunjukkan dengan karya ilmiah mengenai materi yang diajukan serta adanya maestro. Untuk kecap, ada beberapa karya ilmiah dalam bentuk skripsi yang dibuat oleh sejumlah mahasiswa yang meneliti tentang kecap.

Salah satunya adalah skripsi yang ditulis oleh Santi Susanti dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada tahun 2010 dengan judul “Perkembangan Industri Kecap Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Majalengka Tahun 1970-2005”. Skripsi lainnya dari UPI, Yuliatin Atin tahun 2007 berjudul “Perkembangan Industri Kecap dan Kondisi Sosial Ekonomi Pekerja di Kabupaten Majalengka”, serta skripsi yang ditulis oleh Aulia dari Universitas Pasundan pada tahun 2017 berjudul “Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Konsumen Kecap Tonjong–Majalengka (Studi produk Usaha Skala Menengah Kecap Tonjong–Majalengka)”.

Selain skripsi, ada juga jurnal yang ditulis oleh Fadli, Ahmad pada tahun 2023 dalam Journal Of Sustainable Agribusiness Vol.02 No. 01 (2023) dengan judul “Analisis Usaha Industri dan Nilai Tambah Produk Kecap Menjangan di Perusahaan Maja Menjangan Kelurahan Majalengka Wetan”.

Untuk maestro, kriterianya harus usia di atas 60 tahun. Okka menyodorkan Maman, putra dari tokoh salah satu industri kecap Majalengka.

“Karya ilmiah mengenai nyiramkeun sudah terpenuhi dan maestro juga ada, hanya itu file perbaikan ternyata belum diterima dewan sidang,” katanya.

Agenda Tahun 2027

Okka menyebutkan bahwa pada tahun 2027 akan mengajukan beberapa budaya yang sangat melekat di masyarakat. Harapan besar adalah bisa menyusul kecap yang kini tinggal menunggu SK pengukuhan.

Sejarah Produksi Kecap Majalengka

Diketahui bahwa produksi kecap Majalengka mulai ada pada tahun 1920 yang diproduksi oleh keturunan Tionghoa Tjia Tjun Teng atau masyarakat Majalengka hingga kini biasa menyebut kecap Tjun Teng. Setelah itu, pada tahun 1940, H. Saad Wangsadidjaja mendirikan usaha kecap bernama Maja Menjangan dan usahanya kini dilanjutkan oleh salah seorang putranya.

Beberapa merek kecap lainnya adalah cap Matahari, cap Potret yang juga keturunan Tionghoa, kecap Segi Tiga, Ban Bersayap yang keduanya diproduksi di Kelurahan Tonjong, kecap sate, dan kecap Ayam Djago.