Transformasi Kepolisian Menuju Era Digital

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), aktif berperan dalam mendukung transformasi kelembagaan Polri menuju era digital. Perkembangan zaman membawa tantangan yang semakin kompleks bagi kepolisian, sehingga perubahan dari dalam institusi menjadi sangat penting.

Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Slamet Riyadi menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah revitalisasi fungsi Artificial Intelligence (AI) sebagai penguatan tindakan preemptif dan preventif. Dalam menghadapi dinamika kejahatan modern dan kompleksitas sosial yang meningkat, Polri dituntut untuk tidak hanya bersifat reaktif dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu melakukan pendekatan prediktif dan humanis.

Kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk tindakan pencegahan dini, analisis pola gangguan Kamtibmas, serta pengambilan keputusan berbasis data dan fakta ilmiah. Kebijakan revitalisasi fungsi AI di STIK bertujuan menciptakan ekosistem akademik dan operasional yang terintegrasi antara pendidikan, penelitian, dan kebijakan kepolisian. Dengan demikian, STIK berperan sebagai laboratorium intelektual Polri yang mengembangkan inovasi kebijakan berbasis riset dan teknologi.

Dalam rancangan kebijakan ini, dilakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi keberhasilan transformasi digital Polri. Berikut ini empat arah strategi implementasi:

  • Strategi SO (Strength–Opportunity)

    Memanfaatkan kekuatan akademik STIK dan dukungan kebijakan nasional untuk membangun AI Lab Polri–STIK sebagai pusat riset kebijakan prediktif Kamtibmas.

  • Strategi ST (Strength–Threat)

    Menggunakan kapasitas kelembagaan untuk memperkuat tata kelola dan etika AI melalui pembentukan AI Ethics and Governance Framework.

  • Strategi WO (Weakness–Opportunity):

    Meningkatkan kompetensi SDM Polri melalui pelatihan, kurikulum berbasis AI, dan sertifikasi profesional dalam analisis data serta manajemen risiko digital.

  • Strategi WT (Weakness–Threat):

    Memperkuat regulasi internal dan SOP keamanan data guna menghindari penyalahgunaan teknologi, serta membentuk tim lintas fungsi untuk pengawasan dan evaluasi implementasi AI.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan efektivitas fungsi preemptif dan preventif Polri, tetapi juga menjadi model bagi pengembangan Smart Policing yang sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju “Smart Governance”. Penerapan AI dalam fungsi Kamtibmas juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.