Pelantikan 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru saja melantik sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan status pegawai kontrak yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan setempat.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer. Ia menyampaikan hal tersebut saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025 Pemkab Garut di Alun-alun Garut, Jumat (7/11).

Menurut Bupati, pelantikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Keberadaan mereka dianggap penting dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal serta berkontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia.

“Semua memiliki legalitas sebagai abdi negara yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Total jumlah PPPK Paruh Waktu yang disetujui menjadi ASN di lingkungan Pemkab Garut mencapai 6.616 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sedangkan sisanya tidak dilantik karena mengundurkan diri dan tiga orang meninggal dunia.

Bupati mengajak para PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, jujur, dan berdedikasi tinggi dalam membangun Garut yang lebih baik. Salah satu pesannya adalah agar semua pihak terus meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, termasuk dengan segera membayar pajak.

Konfirmasi Legalitas dari BKN

Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, yang hadir dalam upacara pelantikan PPPK Paruh Waktu di Garut, menyatakan bahwa 6.596 orang tersebut sudah jelas legalitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalian sudah menjadi ASN dan telah diakui oleh negara, dan pemerintah pusat, bagian dari 5,4 juta lebih (ASN) seluruh Indonesia yang tercatat dalam database nasional,” katanya.

Komposisi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari berbagai bidang keahlian. Berikut rinciannya:

  • Tenaga Teknis: Sebanyak 4.544 orang
  • Guru: Sebanyak 1.987 orang
  • Tenaga Kesehatan: Sebanyak 65 orang

Dengan komposisi ini, diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi nyata dalam berbagai sektor pemerintahan, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Pelantikan ini juga menjadi awal bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjalani tanggung jawab sebagai ASN. Mereka diharapkan mampu menjunjung etika kerja, profesionalisme, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas masing-masing. Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus memastikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para pegawai tersebut.

Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Garut.