Sidang Perkara Korupsi PT Jembatan Nusantara: Tiga Terdakwa akan Baca Pleidoi
Pada hari ini, Kamis, 6 November 2025, tiga terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019 hingga 2022 akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wijono Projodikoro 1.
Tiga terdakwa yang menghadapi persidangan adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono. Sidang ini memiliki nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Penuntutan terhadap Ira Puspadewi
Dalam penuntutan yang dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Oktober 2025, Ira Puspadewi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan. Jaksa menilai Ira bersama dua mantan petinggi ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya.
Sementara itu, jaksa juga menuntut Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Pertimbangan Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, jaksa menyebut bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.
Di sisi lain, jaksa juga menyebutkan pertimbangan meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019 hingga 2022.
“Dengan rincian, nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp 380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepd Adjie dan perushaaan afiliasi Rp 1,272 triliun,” kata jaksa Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 10 Juli 2025.
Para terdakwa disebut melakukan perubahan terhadap surat keputusan direksi yang bertujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara. “Dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk pelaksanaan KSU,” kata jaksa.
Selain itu, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara sebelum adanya persetujuan dewan komisaris. “Tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP Manajemen Risiko dan Quality Assurance,” tambah jaksa.
Proses Persidangan dan Agenda Berikutnya
Sidang dengan agenda pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Para terdakwa diharapkan dapat membuktikan kebenaran pernyataan mereka dalam nota pembelaan yang akan dibacakan.
Proses persidangan ini akan terus berlanjut dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat, baik itu negara maupun masyarakat yang terdampak dari dugaan tindakan korupsi ini.

Tinggalkan Balasan