Pemprov Maluku Utara Menjaga Kehormatan Proses Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menyampaikan bahwa Pemprov memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan.
“Biarkan aparat penegak hukum mengkroscek secara menyeluruh agar tidak muncul pandangan atau tafsir yang berbeda. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” ujar Sekprov Samsuddin kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Samsuddin, Pemprov berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak. Ia menambahkan bahwa pihaknya percaya bahwa setiap masalah akan menemukan jalan terbaik melalui proses yang dilakukan oleh aparat hukum.
“Kita semua tentu ingin persoalan ini menemukan jalan yang terbaik. Soal anggaran dan kebijakan yang digunakan, mari kita lihat bersama hasil pemeriksaan aparat hukum,” ujarnya.
Detail Kasus Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga senilai sekitar Rp60 juta per bulan yang diterima seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019–2024. Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan pada tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai total sebesar Rp29,83 miliar selama periode tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray dan Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud. Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana tunjangan tersebut.
Proses Penyelidikan Terus Berlangsung
Hingga saat ini, penyidik Kejati Malut masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti administratif dan dokumen keuangan yang terkait dengan penganggaran tunjangan tersebut. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini membutuhkan transparansi dan keadilan dalam penyelesaiannya. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Pemprov Maluku Utara dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diharapkan dapat tetap sabar dan menunggu hasil akhir dari penyelidikan yang sedang berlangsung. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dapat dipertahankan.

Tinggalkan Balasan