Kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengundang berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai aturan ini terlalu ketat dan berpotensi berdampak negatif pada ekonomi rakyat kecil, serta memperlebar kesenjangan sosial.

Kritik terhadap Raperda KTR

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memberikan kritik tajam terhadap Raperda KTR yang sedang dalam proses pembahasan. Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman, kebijakan ini dinilai terlalu eksesif dan tidak mempertimbangkan realitas sosial ekonomi masyarakat Jakarta.

“Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah,” ujar Rizal.

Ia juga menyoroti bahwa sektor informal dan pedagang kecil adalah tulang punggung ekonomi ibu kota. Menurutnya, larangan yang tidak diimbangi solusi transisi bisa menghantam sumber penghidupan warga. Selain itu, ia memperingatkan potensi hilangnya pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor pertembakauan, sebagaimana diakui Pansus DPRD DKI Jakarta.

Solusi yang Diharapkan

Rizal menegaskan bahwa Raperda KTR DKI Jakarta harus dibahas dengan pendekatan yang adaptif dan proporsional lebih efektif. Yang berfokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap beri ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif dan tidak menimbulkan eksklusi ekonomi baru.

“Raperda KTR DKI Jakarta harus dibahas dengan pendekatan yang adaptif dan proporsional lebih efektif. Yang berfokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap beri ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif dan tidak menimbulkan eksklusi ekonomi baru,” tutur Rizal.

INDEF menegaskan bahwa semangat menciptakan lingkungan sehat perlu tetap dijaga, namun tidak boleh mengorbankan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. Rizal menilai, Pemprov DKI perlu meninjau ulang Raperda KTR dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Jakarta memang perlu kawasan tanpa rokok, tapi jangan sampai niat baik kesehatan publik berubah jadi bumerang bagi ekonomi rakyat,” ucapnya.

Penolakan dari Asosiasi Pedagang Pasar

Penolakan terhadap Raperda KTR juga datang dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta. Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah APPSI DKI Jakarta Ngadiran menyebut, pasal-pasal pelarangan penjualan rokok akan memperparah kesulitan ekonomi para pedagang pasar.

“Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan,” tegas Ngadiran.

Rekomendasi dari INDEF

INDEF merekomendasikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengimbangi dampak negatif dari Raperda KTR. Salah satunya adalah dengan mengambil langkah transisi fiskal yang gradual, salah satunya dengan memaksimalkan dana Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk program pemberdayaan ekonomi dan pembangunan.

Selain itu, INDEF menyarankan agar kebijakan KTR dilakukan secara bertahap dan disertai dengan program pendidikan serta sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami pentingnya kawasan bebas rokok tanpa merasa diabaikan atau diasingkan.

Kesimpulan

Meski tujuan utama dari Raperda KTR adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat, kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak berdampak negatif pada masyarakat, terutama rakyat kecil. Keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi ini.