Penerapan Hukuman Kerja Sosial di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Menurut Dedi, penerapan hukuman ini merupakan impian yang terwujud. Ia percaya bahwa hukuman kerja sosial dapat membantu pelaku pidana untuk berubah menjadi lebih baik dan produktif.

Dedi menjelaskan bahwa pelaku pidana yang hukumannya di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara. Ia menilai bahwa hukuman bagi pelaku pidana ringan bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan.

Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial juga dianggap dapat meringankan beban anggaran negara, khususnya lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan adanya hukuman sosial, jumlah penghuni lapas akan berkurang, sehingga mengurangi anggaran untuk kebutuhan makan dan minum. Dedi menegaskan bahwa ketika seseorang berada di dalam penjara, ia harus diberi makan dan minum serta memerlukan tenaga pendamping dan pengawas. Ini berarti ada uang negara yang digunakan, namun produktivitasnya rendah menurut pandangan Dedi.

“Jika seseorang masuk dalam kategori hukuman kerja sosial, maka akan ada produktivitas yang dihasilkan, bukan hanya mengurangi beban negara,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima oleh media.

Pendapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial adalah jika hukumannya di bawah lima tahun. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nanti pelaku tindak pidana akan diberikan sanksi yang tidak membuatnya masuk penjara. Mereka akan melakukan pekerjaan sosial bersama masyarakat setempat,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tujuannya adalah agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

“Kerja sosial itu juga tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku. Tidak boleh juga mengurangi kemampuan pelaku usaha mencari nafkah. Kita akan sesuaikan,” tambah Asep.

Penandatanganan MoU di Kabupaten Bekasi

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemdaprov Jabar terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Kepala daerah di Jabar juga turut serta dalam penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

Perjanjian ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan kejaksaan dalam menerapkan hukuman yang lebih manusiawi dan efektif. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sistem peradilan di Jawa Barat.