WNA Prancis Digaji Rp 20 Juta Sebulan di Bali, Tapi Dideportasi Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ditemukan bekerja secara ilegal di Bali dan digaji sebesar Rp 20 juta per bulan. Kejadian ini menunjukkan bagaimana beberapa orang asing memanfaatkan izin tinggal yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi, meskipun tindakan tersebut melanggar hukum keimigrasian.
WNA tersebut memiliki inisial KJB (32 tahun), yang diketahui bekerja sebagai sales manager di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Sayangnya, ia hanya memiliki visa on arrival atau izin tinggal kunjungan, yang tidak memperbolehkan untuk bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa KJB bekerja selama sekitar satu bulan dan mendapatkan gaji sebesar Rp 20 juta per bulan. Ia mengaku nekat bekerja secara ilegal demi menghindari pembayaran pajak.
“Motif orang asing ini menghindari pajak dan mencari keuntungan,” ujar Winarko dalam keterangan rilis pada Selasa (4/11/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KJB terbukti melanggar Pasal 75 jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, KJB telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris, Senin (3/11/2025). Selain dideportasi, WNA ini juga dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kasus Lain: Investor Vietnam Dideportasi Karena Mempekerjakan WNA Ilegal
Selain kasus KJB, ada juga kasus lain yang melibatkan WNA asal Vietnam. Seorang investor warga negara asing (WNA) berinisial NNKT (46 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena mempekerjakan tiga rekan senegaranya secara ilegal di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ketiga perempuan WNA itu adalah GHN (18), THL (42), dan THN (44). Mereka juga turut dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya WNA yang bekerja secara ilegal di sebuah spa di Kuta, pada 25 Oktober 2025. Petugas melakukan operasi dan menemukan keempat WNA tersebut sedang melayani pelanggannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NNKT sebagai pemegang ITAS Investor. Sedangkan, GHN mengan Visa on Arrival (VOA), THL dan THN pengguna Bebas Visa Kunjungan. NNKT mengaku tempat spa miliknya itu baru beroperasi selama sebulan.
Berdasarkan temuan itu, petugas menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penegakan Hukum Keimigrasian di Bali
Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah wisata utama Indonesia.

Tinggalkan Balasan