Kasus Pencurian Uang Korban yang Menderita Demensia
Bayu Apdiansyah, seorang sopir dari nenek berusia 63 tahun di Palembang, dilaporkan telah menguras isi rekening majikannya hingga mencapai Rp 500 juta. Dalam kejadian ini, Bayu bekerja sama dengan Yogi Esmemet untuk menggunakan uang korban dalam kegiatan foya-foya dan permainan judi slot. Uang tersebut diperoleh melalui kartu ATM korban yang dicuri dan digunakan secara berulang kali untuk transaksi, termasuk ke situs judi online.
Peristiwa ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan Bayu Apdiansyah dan Yogi Esmemet sebagai terdakwa, pada Senin (3/11/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10:00 WIB di ruang ATM Bank BNI Cabang Kenten, Palembang.
Sebelumnya, sehari sebelum kejadian, korban meminta Bayu yang bekerja sebagai sopirnya untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir. Saat korban turun dari mobil, Bayu diam-diam mengambil kartu ATM dan catatan PIN dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan korban. Keesokan harinya, ia menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di ATM BNI Kenten dan mentransfernya ke berbagai rekening, termasuk rekening milik rekannya, Yogi Esmemet.
Dalam penjelasan JPU, korban Norma Siregar turun dari mobil membawa buku tabungan dan tidak membawa tas sedangkan terdakwa tidak turun melainkan menunggu dalam mobil. Setelah saksi korban selesai mengambil uang keluar dari Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir tersebut kembali masuk mobil menemui terdakwa. Sebelum korban kembali ke mobil, terdakwa membuka resleting tas milik korban dan mengambil satu lembar kartu ATM milik korban kemudian menutup resleting tas.
Selama periode 2 – 31 Oktober 2024, Bayu melakukan transaksi berkali-kali hingga total mencapai Rp 500 juta. Sebagian uang sekitar Rp100 juta sempat ditransfer ke rekening atas nama Anita, namun kemudian dikembalikan ke rekening terdakwa. Disebutkan juga terdakwa Yogi turut membantu memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening pribadinya. Pada 14, 15, dan 27 Oktober 2024, ia menerima transfer sekitar Rp 90 juta dari Bayu, lalu mengembalikan sebagian besar dana tersebut.
Meski mengaku hanya membantu mentransfer, JPU menilai Yogi seharusnya menyadari uang itu berasal dari tindak pidana, sebab Bayu tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap. Setelah membacakan dakwaan JPU langsung menghadirkan saksi dalam perkara tersebut yang salah satunya adalah anak dari korban, yakni Dery Adrian.
Saksi Dery Adrian, mengungkapkan bahwa ibunya menderita demensia (pikun) sehingga mudah diperdaya. “PIN ATM itu ada di dompet yang diambil oleh Bayu. Ibu saya memang pelupa,” ujar Dery di hadapan majelis hakim. Ia juga menegaskan, dari hasil penelusuran rekening koran dan rekaman CCTV, terbukti Bayu menarik uang milik ibunya dan menggunakannya untuk berjudi online.
“Kami juga mendapat informasi dari penyidik uang itu digunakan untuk judi online oleh terdakwa Bayu, bahkan nilai transaksi mencapai hampir Rp 3 miliar,” katanya. Ketika ditanya oleh majelis hakim kedua terdakwa sama sekali tidak membantah pernyataan saksi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 362 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada minggu depan.

Tinggalkan Balasan