Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi: Pelaku Mengakui Motif Terkait Hinaan
Kasus pembunuhan terhadap Erni Yuniati (37), seorang dosen di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, akhirnya menemukan titik terang. Pelaku yang tak lain adalah Bripda Waldi Aldiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terluka hati akibat hinaan yang merendahkan harga dirinya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku terjalin hubungan asmara di luar batas profesional. Dalam hubungan tersebut, Waldi kerap menerima sejumlah uang dari korban. Namun, situasi berubah panas ketika keduanya terlibat pertengkaran hebat di rumah Erni.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering diberikan uang oleh korban. Saat cekcok, korban menjelek-jelekkan dan menghina tersangka,” jelas AKBP Natalena dalam konferensi pers, Senin 3 November 2025.
Hinaan yang Picu Amarah Mematikan
Menurut keterangan pelaku, korban diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung harga diri Waldi. Berikut isi ucapan yang ditirukan oleh Kapolres Bungo berdasarkan pengakuan tersangka:
“Kamu itu playboy, punya pacar banyak. Aku juga gak tertarik sama kamu kalau bukan karena kamu polisi. Lagipula kamu gak ganteng, malah miskin — sering minta duit ke aku.”
Hinaan “miskin” dan “sering minta uang” itulah yang diduga menjadi pemicu utama aksi pembunuhan keji tersebut.
Kronologi Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Dalam kondisi dikuasai emosi, Bripda Waldi kemudian menyerang korban hingga tewas. Jasad Erni ditemukan dalam keadaan mengenaskan oleh rekannya di rumahnya di Kecamatan Rimbo Tengah, Muaro Bungo.
Ciri-ciri kondisi jasad korban:
* Tergeletak di atas kasur
* Hanya mengenakan pakaian dalam
* Kepala ditutup dengan bantal dan kaki diselimuti sarung
* Ditemukan luka lebam di wajah, bahu, dan leher
* Ada luka terbuka di bagian kepala
Upaya Pelaku Menghilangkan Jejak
Untuk mengelabui petugas, pelaku berusaha menutupi perbuatannya seolah-olah kasus ini adalah perampokan. Beberapa barang berharga milik korban seperti mobil Honda Jazz, motor Honda PCX, dan perhiasan turut dibawa kabur.
“Pelaku berusaha menghapus jejak dengan mengambil barang-barang korban agar tampak seperti aksi pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Natalena.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Meski sempat mencoba melarikan diri, tim gabungan Satreskrim Polres Bungo berhasil membekuk Bripda Waldi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota, dalam waktu kurang dari satu hari kami berhasil mengungkap kasus ini,” tegas Kapolres.
Tersangka Ditetapkan dengan Jeratan Pasal Berlapis
Kini, Bripda Waldi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis:
* Pembunuhan berencana
* Pemerkosaan
* Pencurian dengan kekerasan
Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan.

Tinggalkan Balasan