Penangkapan Seorang Residivis yang Melakukan Pencurian di Bantul
Seorang residivis asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan pencurian di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku diketahui mengambil berbagai barang milik korban, termasuk motor, ponsel hingga dompet yang berisi uang tunai.
Pada jumpa pers yang digelar di lobby Mapolres Bantul pada Selasa (4/11/2025), pelaku yang bernama MAI (23) tampak lesu dan tidak banyak berkata. Ia kembali tertangkap setelah melakukan aksi pencurian di Hotel Reddoorz, Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku selama dua bulan terakhir bekerja di salah satu hotel di kawasan Yogyakarta. Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (8/10/2025) terhadap korban DP (36), yang berasal dari Kapanewon Boyolali, Jawa Tengah.
Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Facebook. Setelah ada komunikasi, mereka berjanji untuk bertemu. Awalnya, pertemuan dilakukan di tempat kos korban, lalu berjalan-jalan ke Parangtritis menggunakan sepeda motor milik korban.
Setelah itu, mereka menginap di Hotel Reddoorz untuk beristirahat. Dalam perjalanan, pelaku bangun dari tidurnya dan kemudian mengambil dua unit handphone serta kunci sepeda motor milik korban. Dari situ, niat untuk memiliki barang-barang tersebut muncul.
Pelaku langsung mengambil handphone dan mengendarai sepeda motor korban ke Bogor, tempat tinggal asli pelaku. Di sisi lain, korban membuat laporan pencurian di Polsek Kretek setelah mengetahui barang-barangnya hilang dan pelaku tidak memberi kabar.
Ternyata, tidak hanya dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio Lux nomor polisi AD 3448 BJD yang raib, tetapi juga STNK motor tersebut dan tas berisi dompet, kartu ATM, serta uang senilai Rp800 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23,8 juta.
Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Cibinong, Bogor. Di situ, mereka menemukan salah satu handphone yang telah dijual oleh pelaku. Selanjutnya, informasi diperoleh bahwa pelaku sudah berada di Jogja.
Tim Opsnal Polsek Kretek melakukan koordinasi dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang bekerja di salah satu hotel di daerah Rejowinangun, Kota Gede pada Rabu (29/11/2025). Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kretek untuk proses lebih lanjut hingga penahanan.
Dalam penyelidikan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dijual di daerah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp5,4 juta. Barang bukti tersebut masih dalam pencarian oleh Polsek Kretek dengan menerbitkan daftar pencarian barang.
Menurut pengakuan pelaku, tas dan dompet milik korban masih berada di dalam jok sepeda motor. Maka, barang-barang itu ikut terjual bersama sepeda motor korban. Untuk satu unit handphone korban lagi, pelaku mengaku telah dijual di perbatasan Sumedang-Majalengka. Saat itu, pelaku kehabisan bensin dan uang, sehingga menawarkan handphone korban kepada petugas SPBU dengan harga Rp500 ribu.
Barang-barang yang dijual oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar uang kos. Beberapa di antaranya juga dijual untuk perjalanan ke Kalimantan.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, pelaku MAI yang hadir dalam jumpa pers mengaku baru mengenal korban sekitar dua hingga tiga jam. Mereka menginap di hotel Bantul sekitar empat hingga lima jam.
Pelaku mengatakan bahwa tidak ada niat mencuri barang dari awal. Setelah check-in dan korban masih tidur, ia bangun dan melihat handphone serta kunci motor tergeletak. Dari situ, ia pun memiliki niat untuk mengambil handphone dan sepeda motor korban.
Ia mengaku bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar uang kos. Pelaku juga mengakui bahwa perjalanan ke Kalimantan dilakukan untuk bekerja.
“Tidak ada niat untuk mengincar korban dari awal,” ujarnya. “Korban hanya teman kencan biasa.”

Tinggalkan Balasan