Pendekatan Simbiosis Mutualistik antara Pajak dan Zakat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa hubungan antara pajak dan zakat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia didasarkan pada prinsip simbiosis mutualistik. Pendekatan ini tidak berlandaskan sekularistik maupun integralistik, melainkan sebuah jalan tengah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Ni’am dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Peta Jalan Pajak Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Acara ini berlangsung di Gading Serpong pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu.
Menurutnya, terdapat tiga pendekatan dalam melihat relasi agama dan negara. Pertama, pendekatan sekularistik, yang memisahkan agama dan negara secara tegas. Kedua, pendekatan integralistik, yang menyatukan keduanya sehingga zakat dapat menjadi bagian dari instrumen pendapatan negara. “Dua pendekatan itu tidak kita pilih. Indonesia memilih pendekatan ketiga, yaitu simbiosis mutualistik—sebuah jalan tengah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Prof Ni’am, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.
Peran Negara dalam Pengaturan Zakat
Dalam konsep simbiotik ini, negara mengatur zakat dalam aspek administrasi dan tata kelola melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat, tetapi tidak mengatur kewajiban keagamaannya. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki peran sebagai pengelola administratif, sementara kewajiban zakat tetap berada di bawah otoritas agama.
Prof Ni’am juga menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat berbagai instrumen pendanaan yang bersifat wajib maupun sukarela, seperti zakat, nazar, dan wakaf. Masing-masing memiliki fungsi sosial-ekonomi yang berbeda, baik jangka pendek seperti zakat fitrah, maupun jangka panjang seperti wakaf.
“Kalau instrumen keuangan syariah belum optimal dalam sistem kenegaraan, maka atas dasar konsensus, boleh digunakan sumber lain seperti pajak,” jelasnya.
Pajak sebagai Kontrak Sosial
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, ini juga menegaskan bahwa pajak merupakan kontrak sosial antara rakyat dan penguasa dalam urusan duniawi (profan). “Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka pajak dibolehkan. Jika sudah diputuskan oleh ulil amri, maka bersifat mengikat. Ketaatan kepada pemimpin wajib selama kebijakan itu untuk kemaslahatan publik,” tegas Ketua Majelis Alumni IPNU tersebut.
Dinamika Kebijakan Perpajakan
Prof Ni’am juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan harus bersifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. “Masalah perpajakan itu sosial dan dinamis. Bisa jadi hari ini kebijakan baik, tapi di masa depan perlu dikoreksi agar tetap relevan,” tuturnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pada masa lalu pajak banyak berfokus pada sektor pertanian. Namun, kondisi ekonomi yang berubah membuat kebijakan seperti itu kini dianggap tidak relevan lagi. “Kalau pandangan lama tetap diterapkan tanpa menyesuaikan konteks sosial-ekonomi hari ini, itu justru menjadi tidak historis,” pungkas Prof Ni’am.

Tinggalkan Balasan