Sosialisasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Palembang

Pemerintah Kota Palembang melalui Inspektorat mengadakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi dalam lingkungan Pemkot Palembang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Zuri Palembang, Selasa, 4 November 2025. Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

Wali Kota Ratu Dewa menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Inspektorat dalam mensosialisasikan Perwali ini. Ia menilai bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang batasan-batasan gratifikasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

“Ini adalah langkah yang cukup baik dari Inspektorat Kota Palembang kita dalam mensosialisasikan Perwali ini, kaitannya dengan yang mana masuk Gratifikasi yang mana yang tidak,” ujar Ratu Dewa.

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini tidak boleh hanya berhenti sebagai seremonial belaka, tetapi harus benar-benar diimplementasikan di tingkat unit kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam hal ini, ia meminta agar para Kepala OPD, Camat, atau Kepala Bagian/Eselon III mengikuti kegiatan tersebut secara seksama dan memastikan bahwa peraturan ini diterapkan secara efektif di lapangan.

Untuk memastikan pengimplementasian Perwali Nomor 16 Tahun 2025 berjalan efektif, Ratu Dewa berharap Pemkot Palembang dapat mendapatkan pendampingan langsung dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bertujuan agar pihak Pemkot dapat benar-benar mengurangi adanya gratifikasi, suap maupun pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapangan.

“Sehingga kita memang bisa benar-benar mengurangi gratifikasi, suap maupun pungli yang ada di lapangan,” tambahnya, menandakan komitmen serius Pemkot Palembang dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tujuan dan Manfaat Sosialisasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025

Sosialisasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN tentang pengertian gratifikasi serta batasan-batasan yang diperbolehkan
  • Memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional
  • Mengurangi risiko korupsi yang mungkin terjadi akibat adanya gratifikasi yang tidak sesuai aturan

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya anti-korupsi di lingkungan pemerintahan kota Palembang. Dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi terhadap aturan ini, diharapkan para pegawai akan lebih waspada dan tidak mudah tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Langkah-Langkah Implementasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025

Beberapa langkah telah diambil untuk memastikan implementasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 berjalan efektif, antara lain:

  • Penyusunan pedoman dan panduan pelaksanaan Perwali yang jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak
  • Pelatihan dan bimbingan teknis bagi para pejabat dan staf di setiap OPD
  • Penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan Pemkot Palembang
  • Kolaborasi dengan lembaga terkait seperti KPK untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten dan efektif

Peran Korsupgah KPK dalam Peningkatan Kepatuhan

Pemkot Palembang berharap dapat memperoleh bantuan langsung dari Korsupgah KPK dalam proses penerapan Perwali Nomor 16 Tahun 2025. Dengan adanya pendampingan dari KPK, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi risiko korupsi serta memberikan rekomendasi untuk pencegahan dan penanggulangan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Palembang berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. Di samping itu, pihaknya juga berupaya membangun sistem yang lebih baik untuk mencegah terjadinya gratifikasi, suap, dan pungli di berbagai sektor pelayanan publik.

Kesimpulan

Sosialisasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah kota Palembang dalam memerangi korupsi. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen pemerintahan dan dukungan dari lembaga terkait, diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pemerintahan yang bersih dan berintegritas.