Penyidik Diperintahkan Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Pasar di Kota Ternate
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diberi perintah untuk segera menuntaskan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Hal ini merupakan salah satu langkah tegas yang diambil oleh Sufari, Kepala Kejati Maluku Utara yang baru saja menjabat.
Dugaan penyimpangan tersebut mencapai angka yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 4,26 miliar. Angka ini terdiri atas piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar. Penyidik diminta untuk segera mengusahakan penyelesaian kasus ini.
Sufari menyatakan bahwa ia memerintahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Ia juga meminta laporan lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus ini meskipun hanya berjalan selama empat hari kerja.
“Kalau itu sudah ditangani, tentunya tim Pidsus akan laporkan ke kita,” ujarnya. “Berikan kesempatan, Insya Allah sepanjang itu memenuhi syarat alat bukti dan barang bukti, kita siap jalankan,” tambahnya.
Ia bahkan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Temuan BPK Mengenai Masalah Pengelolaan Piutang Retribusi Pasar
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam hasil reviu catatan atas laporan keuangan (CaLK) 2023 menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar Disperindag Kota Ternate. Nilai piutang yang ditemukan sebesar Rp 4,26 miliar, terdiri atas piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.
Menariknya, nilai tersebut tidak berubah dari tahun 2022, yang menunjukkan tidak adanya pembaruan data maupun penagihan aktif selama dua tahun berturut-turut. Dalam hasil konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar. Pencatatan hanya dilakukan atas penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).
BPK menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan. Akibatnya, pencatatan piutang tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menegaskan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.
Potensi Kerugian Keuangan Daerah
BPK menilai, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate.
Kejati Maluku Utara memastikan akan menindaklanjuti hasil telaah BPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan