Jakarta — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang menyiapkan berbagai skema baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa salah satu rencana yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan dana abadi sektor perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH).
“Ini [menggodok CSH] bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pascaputusan MK kemarin. Ya dimana putusan MK disitu yang menjadi substansi gugatan yang kemudian dikabulkan oleh MK itu terkait kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” kata Heru saat ditemui di Kantornya, Selasa (4/11/2025).
Dia menyebut, konsep CSH saat ini dalam tahap pematangan. Pemerintah tengah melakukan proses studi banding terkait dengan pelaksanaan konsep tersebut di sejumlah negara. Apabila dinilai tepat, konsep itu akan diadopsi BP Tapera untuk mempertebal portofolio dana murah yang nantinya digunakan mendukung pendanaan sektor perumahan.
“Ya nanti kita lihat berbagai kemungkinannya. Pasti kita akan bertransformasi nanti ya memang ini yang setelah kita upayakan,” jelasnya.
Sejalan dengan hal itu, Heru juga mengungkap pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menjadi salah satu lembaga yang bakal mengeksekusi draft UU Tapera baru. Artinya, revisi UU Tapera diproyeksikan bakal resmi diteken pada 2027 hingga periode 2028.
“Ya kita harus segera itu. Karena waktunya ada 2 tahun ya untuk melakukan reformasi ulang terkait dengan konstruksi undang-undang Tapera. Tapi ownershipnya akan tetap nanti di Kementerian Lembaga terkait ya,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.
Proses Revisi UU Tapera
Revisi UU Tapera akan menjadi langkah penting dalam memperbaiki struktur kebijakan perumahan nasional. Berikut beberapa aspek yang akan menjadi fokus utama:
-
Penyesuaian Kewajiban Iuran: Revisi akan mencakup penghapusan kewajiban iuran bagi pekerja swasta yang tidak memenuhi batas upah minimum. Hal ini bertujuan untuk memberikan kebijakan yang lebih adil dan fleksibel.
-
Peningkatan Partisipasi: Dengan memperluas cakupan peserta, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program tabungan perumahan.
-
Pembiayaan Perumahan: Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendanaan sektor perumahan, termasuk pemberian bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Konsep CSH sebagai Solusi Alternatif
Konsep Contractual Saving for Housing (CSH) merupakan inovasi yang ditawarkan BP Tapera sebagai alternatif dari sistem iuran wajib. Berikut beberapa poin penting mengenai konsep ini:
-
Dasar Hukum: CSH akan didasarkan pada perjanjian antara peserta dan institusi penyelenggara, sehingga memberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan.
-
Manfaat Ekonomi: Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana.
-
Studi Banding: Pemerintah sedang melakukan studi banding terhadap implementasi konsep serupa di berbagai negara untuk memastikan efektivitasnya.
Tantangan dan Peluang
Meski konsep CSH menawarkan solusi baru, ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya tabungan perumahan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait untuk memastikan keberlanjutan program.
Namun, dengan komitmen pemerintah dan kolaborasi yang kuat, konsep-konsep baru ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk memperkuat sektor perumahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan