Revisi UU Tapera Dilakukan untuk Menyesuaikan Putusan MK

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Revisi ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait undang-undang tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa iuran Tapera tidak wajib diberlakukan bagi pekerja swasta.

Heru menjelaskan bahwa usulan revisi ini dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan dan keselarasan dalam regulasi yang berlaku. “Kita akan mengundang sejumlah pakar untuk diskusi agar mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dalam penyusunan naskah akademis penataan ulang undang-undang Tapera ke depan,” ujarnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Selasa (4/11/2025).

Proses Penyusunan UU Tapera yang Baru

Menurut Heru, proses penyusunan ulang draft UU Tapera akan dilakukan selambat-lambatnya dalam dua tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera melakukan perbaikan terhadap regulasi yang telah ada.

Adapun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menjadi salah satu lembaga yang bertugas mengeksekusi draft UU Tapera baru. Dengan demikian, direncanakan bahwa revisi UU Tapera akan resmi ditandatangani pada periode 2027 hingga 2028.

“Kita harus segera melakukan reformasi ulang terkait dengan konstruksi undang-undang Tapera. Tapi ownershipnya akan tetap di Kementerian Lembaga terkait,” tambah Heru.

Putusan MK yang Mengubah Regulasi Tapera

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera. Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).

“Saya menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima secara keseluruhan,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam putusannya, Suhartoyo juga menetapkan bahwa penataan ulang terkait UU Tapera dilakukan secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan. “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun,” tegasnya.

Langkah Berikutnya dalam Penyusunan UU Tapera

Revisi UU Tapera ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi terkini. Dengan melibatkan para ahli dan lembaga terkait, diharapkan penyusunan UU Tapera yang baru akan lebih efektif dan berkelanjutan.

Beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam revisi antara lain adalah mekanisme iuran, kewajiban pemberi kerja, serta perlindungan hak peserta Tapera. Proses ini juga akan mencakup evaluasi terhadap implementasi UU Tapera yang sudah ada selama ini.

Tantangan dan Peluang dalam Revisi UU Tapera

Meskipun ada tantangan dalam merevisi regulasi yang sudah ada, seperti koordinasi antar lembaga dan pengambilan keputusan yang cepat, peluang yang muncul dari revisi ini sangat besar. Dengan penataan ulang yang lebih baik, diharapkan Tapera bisa menjadi solusi yang lebih efektif dalam membantu masyarakat memperoleh rumah yang layak.

Selain itu, revisi UU Tapera juga bisa menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya pekerja swasta, dalam program tabungan perumahan. Dengan adanya kebijakan yang lebih inklusif, diharapkan semakin banyak orang yang bisa merasakan manfaat dari Tapera.

Kesimpulan

Revisi UU Tapera merupakan langkah penting dalam upaya menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Dengan putusan MK yang menegaskan bahwa iuran Tapera tidak wajib bagi pekerja swasta, pemerintah dan lembaga terkait perlu segera melakukan penataan ulang yang lebih tepat dan efektif.

Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli dan lembaga eksekutif, diharapkan revisi UU Tapera akan berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial yang lebih luas.