Penangkapan Tiga Remaja Perempuan yang Diduga Korban TPPO di Pelabuhan Manado
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Manado mengungkap peran seorang wanita berinisial RK dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan ini terjadi saat pemeriksaan dilakukan terhadap tiga remaja perempuan yang diduga akan diselundupkan ke Maluku Utara melalui kapal KM UKI RAYA 04 tujuan Ternate–Falabisahaya, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Ketiga remaja tersebut adalah J.M. (15), J.A. (16), dan N.B. (18). Mereka diduga akan menjadi korban TPPO dan akan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di Maluku Utara. Mirisnya, ketiganya masih di bawah umur, namun pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membuat KTP palsu.
KTP Palsu Dibuat untuk Menyembunyikan Usia Korban
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan, pelaku RK membuat KTP palsu dengan cara mengganti tahun lahir para korban agar tampak dewasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
“Karena anak di bawa umur jadi pelaku membuat KTP palsu dengan cara mengganti tahun lahir mereka agar kelihatan para korban ini telah dewasa,” ujar Juan.
Pelaku membuat KTP palsu melalui temannya seorang calo yang dikenal lewat Facebook. Harga pembuatan KTP palsu adalah Rp 200 ribu per lembar. Uang tersebut berasal dari pemilik kafe yang akan memperkerjakan para korban.
Penangkapan dan Proses Pemeriksaan
Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga remaja tersebut. Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi.
Trauma yang Dialami Korban
Bunga (15), salah satu dari korban TPPO, masih dilanda trauma pasca diamankan oleh aparat kepolisian. Ia bersama dua orang lainnya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
M, seorang wanita yang mengaku sebagai pengasuh Bunga sejak kecil, mengatakan bahwa Bunga tidak tahu jika dirinya hendak ke Maluku Utara. Menurutnya, Bunga hanya menyangka bahwa ia akan pergi ke orang tua.
“Dia hanya ditipu,” kata M. Selama ini, Bunga nganggur dan berhenti sekolah pada kelas 3 SMP. Ia sempat berencana untuk bekerja selama setahun, lalu melanjutkan pendidikan.
Proses Penangkapan dan Investigasi Lanjutan
Pengamanan aparat kepolisian dimulai ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO. Salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan, diduga menjadi pelaku berinisial RK.
Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi dari Korban dan Petunjuk Keterlibatan Pihak Lain
Dari hasil keterangan korban, diketahui bahwa mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.
Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.
“Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K.

Tinggalkan Balasan