Pemkab Majalengka Tegaskan Disiplin Pegawai dengan Pemecatan ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menunjukkan sikap tegas dalam menjaga disiplin dan profesionalitas pegawai. Bupati Eman Suherman mengumumkan bahwa dirinya akan segera menerbitkan surat pemecatan bagi sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemda Majalengka. Hal ini dilakukan karena pelanggaran disiplin kerja yang berat.

Dengan penambahan kasus ini, jumlah ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat di Kabupaten Majalengka sepanjang tahun 2025 menjadi 11 orang. Sebelumnya, dua ASN lainnya telah dipecat setelah mendapatkan putusan pengadilan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Alasan Pemecatan ASN

Dalam apel pagi yang digelar pada Senin (3/11/2025), Bupati Eman Suherman menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan ASN yang sedang dalam proses pemberhentian:

  • Tujuh orang di antaranya terbukti tidak masuk kerja selama beberapa bulan tanpa alasan yang jelas.
  • Satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan tidak cakap bekerja karena mengalami gangguan mental.
  • Satu orang lainnya masih dalam pendalaman untuk proses pemberhentian.

Pemecatan ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan yang ketat. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis pertama hingga ketiga, pembinaan oleh atasan, hingga pemeriksaan lengkap dari pihak Inspektorat yang memberikan rekomendasi pemecatan per individu.

Profesionalitas dan Gaya Hidup yang Disorot

Bupati Eman menekankan kembali pentingnya profesionalitas dan etos kerja. “Saya ingin semua ASN menjaga profesionalitas kerja, agar ASN Majalengka benar-benar menjadi teladan bagi masyarakat. Datang ke kantor, layani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap para pegawai yang mengabaikan tugas mereka, padahal banyak orang di luar sana bersusah payah untuk menjadi PNS. Bupati menghimbau seluruh stafnya untuk mengukur dan menyesuaikan penghasilan dengan pengeluaran, serta menghindari gaya hidup berlebihan yang tidak sesuai dengan pendapatan seorang ASN.

Utang Piutang Jadi Pemicu Utama Bolos Kerja

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi lengkap dari Inspektorat. BKPSDM bahkan berusaha memanggil hingga mendatangi rumah para ASN yang melanggar, namun upaya ini diabaikan.

Ikin Asikin mengungkapkan bahwa penyebab utama ASN tidak berkantor adalah masalah finansial. Beberapa di antaranya menghindari kantor karena tersangkut utang piutang dan dicari banyak orang. Ada juga yang menggunakan dana kantor dan tidak bisa mengganti, sehingga takut menghadapi teguran dan pertanggungjawaban dari atasan. Selain itu, ada yang mencari usaha lain karena pendapatan di kantor dianggap tidak memenuhi tuntutan gaya hidup keluarganya.

“Kebanyakan kasusnya ada persangkutan dengan orang lain, dicari banyak orang dan menghindar,” ungkap Ikin.

Pembinaan Terhadap PNS Dilanjutkan

Pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pendekatan melalui Dharma Wanita, akan terus dilakukan guna menjaga kedisiplinan dan kinerja pegawai ke depan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai tetap menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.