Ombudsman RI Jawa Timur Mendorong Pembentukan Tim Independen

Ombudsman RI Jawa Timur mengusulkan pembentukan tim independen untuk melakukan investigasi terkait maraknya pengaduan masyarakat mengenai kendala pada mesin kendaraan bermotor setelah mengisi BBM Pertalite. Sampai saat ini, Pertamina telah menerima sekitar 800 aduan dari berbagai kota di Jawa Timur yang melaporkan kendaraan mereka mengalami gangguan atau “brebet” setelah menggunakan Pertalite.

Ketua Ombudsman Jawa Timur, Agus Mutaqqin, menekankan bahwa tim independen diperlukan untuk memastikan hasil investigasi yang lebih objektif. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM karena potensi benturan kepentingan. “Pertamina sebagai operator penyaluran BBM Pertalite dan Kementerian ESDM sebagai regulator memiliki posisi yang saling terkait,” ujarnya dalam pernyataannya pada Selasa, 4 November 2025.

Agus menilai bahwa Pertamina tidak boleh meremehkan jumlah laporan yang masuk mengenai kerusakan mesin akibat penggunaan Pertalite. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan teknis, tetapi juga berkaitan dengan hajat hidup banyak orang. Oleh karena itu, ia menyarankan agar tim independen segera dibentuk. Anggota tim bisa berasal dari lembaga yang memiliki wewenang sesuai undang-undang, serta kalangan akademisi dan profesional yang memiliki kompetensi di bidang energi.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menangani masalah penggunaan BBM yang bermasalah,” katanya.

Pertamina Menjawab Aduan Konsumen

Ombudsman Jawa Timur juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pertamina dalam membuka 17 posko pengaduan setelah kejadian ini. Menurut Agus, posko tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.

Namun, Agus mengingatkan bahwa Pertamina harus segera memberikan ganti rugi tanpa syarat kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan Pertalite. Ia menegaskan bahwa Pertamina harus menerapkan prinsip strict liability, yaitu memberikan kompensasi atas kerugian material yang dialami konsumen.

“Pertamina sebagai operator yang memonopoli penyaluran Pertalite tidak memiliki alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian penggunaan BBM ini. Karena tidak ada SPBU lain yang menjual Pertalite secara bebas,” ujarnya.

Tanggapan dari Pertamina

Tempo mencoba meminta tanggapan dari Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, terkait saran Ombudsman Jawa Timur. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ahad belum memberikan respons.

Sebelumnya, Ahad menyatakan bahwa Pertamina telah menangani 462 keluhan atau sekitar 57 persen dari total 800 keluhan masyarakat mengenai kendala pada mesin kendaraan setelah mengisi Pertalite di Jawa Timur. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas masalah yang terjadi dan menegaskan bahwa kompensasi akan diberikan kepada pelanggan setelah melalui proses pengecekan oleh bengkel mitra Pertamina.

Peninjauan Kualitas BBM oleh Menteri ESDM

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan peninjauan kualitas BBM Pertalite di salah satu SPBU Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan bahwa kualitas BBM jenis Pertalite di wilayah Jawa Timur dalam kondisi baik.

Menurut Bahlil, hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Kementerian ESDM menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertalite di lokasi tersebut berada dalam kondisi baik. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dilaporkan masyarakat kemungkinan bukan disebabkan oleh kualitas BBM itu sendiri, tetapi faktor-faktor lain seperti penggunaan yang tidak tepat atau kondisi mesin kendaraan.