Proses Mediasi Perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada hari Selasa (4/11/2025), proses mediasi perdana antara pihak Nikita Mirzani dengan lawannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut tidak dihadiri langsung oleh Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa agenda utama dalam mediasi pertama adalah pembahasan mengenai teknis dan tata kelola proses mediasi itu sendiri. Ia menyampaikan bahwa mediasi ini difasilitasi oleh mediator non-hakim, yaitu Ibu Sri Miguna, S.H., M.H.

” Hari ini kami sudah melaksanakan proses mediasi yang pertama yang difasilitasi oleh mediator non-hakim yaitu Ibu Sri Miguna, S.H., M.H,” ujar Marulitua Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Dalam sidang tersebut, disampaikan beberapa poin penting terkait tata kelola mediasi. Di antaranya adalah kehadiran masing-masing prinsipal dan rencana jadwal mediasi selanjutnya. Menurutnya, mediasi kedua akan diagendakan untuk minggu depan.

“Iya, jadi minggu depan itu kan tanggal 11 November 2025, pukul 13:00 WIB akan dilaksanakan mediasi kedua dengan agenda proposal penawaran perdamaian dari para penggugat,” ujar Marulitua Sianturi.

Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, telah disepakati jadwal untuk mediasi lanjutan yang akan mengagendakan penyerahan proposal perdamaian dari pihak Nikita. Mediasi kedua akan dilangsungkan pada 11 November 2025 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Ketidakhadiran Nikita Mirzani

Marulitua juga menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya pada mediasi perdana. Menurutnya, pihak kuasa hukum sebenarnya telah berupaya menghadirkan Nikita Mirzani dengan mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya, kami perlu sampaikan sebenarnya hari ini Nikita Mirzani itu bisa dihadirkan, karena kami sudah mengajukan namanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbolehkan Nikita Mirzani untuk hadir dalam proses mediasi ini,” ungkapnya.

Namun, proses administrasi yang memakan waktu menjadi kendala. Sehingga Nikita Mirzani tidak bisa dihadirkan dalam proses mediasi pertama kali ini.

“Tapi karena kebentur dengan waktu yang cukup menyita dalam pengurusan administrasi dokumen, sehingga tidak dimungkinkan hari ini,” tutur Marulitua.

Meskipun begitu, ia memastikan bahwa Nikita Mirzani akan diupayakan hadir pada jadwal mediasi selanjutnya.

“Nah, kemungkinan kami akan hadirkan Nikita Mirzani pada mediasi kedua tanggal 11 November 2025 pukul 13:00 WIB,” sambungnya.

Gugatan Baru Nikita Mirzani

Sementara itu, Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan baru. Bukan wanprestasi, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk Nikita Mirzani. Di mana gugatan Nikita Mirzani tersebut dapat bermanfaat untuk Nikita Mirzani.

Total nominal yang digugat Nikita Mirzani yaitu Rp244 miliar. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.