Pemerintah Akui Pemberantasan Judi Online Belum Maksimal
Pemerintah mengakui bahwa upaya pemberantasan judi online (judol) masih belum optimal. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus memanfaatkan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai sarana paling efektif untuk menghentikan praktik permainan haram melalui internet tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa judol merupakan salah satu dari tiga prioritas yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum untuk diberantas. Selain judol, kata Yusril, Prabowo juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk fokus pada pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, serta penyelundupan. Dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo, pemberantasan judol diakui oleh Yusril masih kurang memuaskan.
“Setahun setelah kabinet Merah Putih bekerja, kita harus mengakui dengan jujur bahwa pencegahan dan pemberantasan judi online belumlah maksimal sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Menurutnya, hingga saat ini para bandar judol masih leluasa menggunakan berbagai cara dan sarana yang semakin canggih dalam melakukan praktik judol yang lebih terorganisir. Bahkan, kata Yusril, judol semakin masif lintas batas negara.
“Judi online adalah kejahatan lintas negara atau transnational organized crime,” ujar Yusril.
Penegakan Hukum yang Lebih Canggih Dibutuhkan
Yusril menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu mengimbangi penegakan hukum yang lebih canggih untuk melawan judol. Sayangnya, selama ini aparat penegak hukum masih berfokus pada penindakan pelaku dan tim perawatan jejaring nirkabel. Namun, sering kali gagal menghabisi para bandar dan pemilik situs-situs judol tersebut.
Padahal, kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki sarana hukum yang masih ampuh dengan penerapan sangkaan-sangkaan TPPU untuk menjerat para bandar dan pemilik situs judol. Selama ini, penggunaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup untuk memberantas judol. Aparat seperti kepolisian dan kejaksaan hanya mengandalkan Pasal 303 KUH Pidana yang hanya menghukum para bandar judi maksimal 10 tahun, dan pemain judi 4 tahun.
Yusril menegaskan, perlu adanya penambahan sangkaan Pasal 69 UU 10/2010 tentang TPPU sebagai jalur hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap bandar dan pelaku perjudian. Kata Yusril, penggunaan pasal-pasal TPPU tersebut tidak memerlukan pembuktian pidana pokok atau pidana asalnya.
Pendekatan TPPU untuk Mengatasi Judi Online
“Penindakan terhadap judi online selama ini sering terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platform. Sementara jaringan keuangan di belakangnya belum disentuh. Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasional judi online,” ujar Yusril.
Saat ini, Presiden Prabowo sudah mengundangkan Perpres 88/2025 tentang Komite TPPU. Yusril sendiri menjadi Ketua Komite TPPU tersebut. Dia berharap dengan Komite TPPU itu, ada bentuk koordinasi yang lebih terpadu dalam penggunaan TPPU untuk pemberantasan maksimal judol di Indonesia.
Angka Transaksi Judi Online Menurun
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah menekan angka perputaran uang transaksi judol. Meskipun diakui kurang maksimal, PPATK melaporkan penurunan angka transaksi judol di Indonesia tahun ini dibandingkan 2024 lalu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari temuan otoritasnya, total transaksi judol tahun lalu mencapai Rp 359 triliun. Langkah-langkah pembekuan akun-akun rekening terkait judol yang dilakukan PPATK pada 2025 berhasil membuat angka transaksi permainan haram di internet itu turun menjadi Rp 155 triliun.
“Kalau dibandingkan tahun lalu (2024), kan itu 12 bulan penuh itu sekitar (Rp) 359 triliun. Nah sekarang sudah hampir 12 bulan, kita sudah menekan sampai (Rp) 155 triliun,” ujar Ivan. Angka deposit terkait judol tahun ini pun menurun hampir 50 persen jika dibandingkan tahun lalu.
“Deposit kalau melihat tahun lalu itu (Rp) 51 triliun. Dan sekarang, yang deposit sudah bisa ditekan sampai (Rp) 24 triliun,” ujar Ivan. Ivan menegaskan, PPATK mendukung langkah Menko Kumham Imipas Yusril yang mendesak agar aparat penegak hukum menggunakan pasal-pasal TPPU sebagai basis pengusutan terkait judol di dalam negeri.
“Jadi kolaborasi seperti yang Pak Menko (Yusril) sampaikan itu, memang harus dilakukan dengan sangat kuat. Dan kita memang harus memiliki komitmen untuk melaksanakan arahan Presiden untuk pemberantasan judi online ini,” kata Ivan.

Tinggalkan Balasan